Pantau Flash
HOME  ⁄  Politik

Legislator Soroti Urgensi Selektivitas dalam Penempatan TNI di Jabatan Sipil

Oleh Ahmad Ryansyah
SHARE   :

Legislator Soroti Urgensi Selektivitas dalam Penempatan TNI di Jabatan Sipil
Foto: Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin. (ANTARA/HO-DPR RI)

Pantau - Anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin, menekankan pentingnya selektivitas dalam penempatan anggota TNI di jabatan sipil agar sesuai dengan kebutuhan dan kapabilitas individu yang bersangkutan.

"Penempatan ini harus sangat selektif. Harus ada kebutuhan yang jelas, sesuai dengan permintaan kementerian, dan yang paling penting, individu yang ditempatkan harus memiliki kompetensi yang relevan," ujar TB Hasanuddin dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Senayan, Jakarta, Senin (3/3/2025).

RDPU tersebut membahas revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI), termasuk aturan mengenai prajurit TNI yang diizinkan mengisi jabatan sipil.

TB Hasanuddin menegaskan bahwa meskipun Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) Nomor 20 Tahun 2023 mengakomodasi hal tersebut, kehadiran prajurit TNI di instansi sipil tidak boleh mengabaikan karier ASN yang sudah lebih dulu mengabdi di kementerian atau lembaga terkait.

Baca Juga:
Ada Prajurit Aktif di Jabatan Sipil, Komisi I DPR Diminta Panggil Panglima TNI
 

Sebagai contoh, ia menyebut bahwa anggota TNI dengan latar belakang pendidikan di bidang pertanian dapat ditempatkan di Kementerian Pertanian. "Namun, kalau hanya lulusan Akademi Militer yang tidak memiliki pengalaman di bidang tersebut, perlu ada pelatihan tambahan sebelum ditempatkan," katanya.

Terkait kekhawatiran munculnya kembali dwifungsi ABRI, Hasanuddin menepis anggapan tersebut. "Menurut hemat saya, penempatan ini tidak relevan jika dikaitkan dengan dwifungsi, asalkan dilakukan dengan selektif dan berdasarkan kebutuhan," tegasnya.

Saat ini, Pasal 47 ayat (1) UU TNI menyebut bahwa prajurit dapat menduduki jabatan sipil setelah pensiun atau mengundurkan diri dari dinas aktif. Namun, Pasal 47 ayat (2) memungkinkan prajurit aktif untuk bertugas di beberapa institusi tertentu seperti Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam), Badan Intelijen Negara (BIN), dan Mahkamah Agung.

Dengan adanya revisi UU TNI, TB Hasanuddin berharap regulasi yang dibuat nantinya tetap menjunjung tinggi profesionalisme baik bagi prajurit TNI maupun ASN, serta memastikan bahwa kebijakan ini benar-benar membawa manfaat bagi tata kelola pemerintahan di Indonesia.

Penulis :
Ahmad Ryansyah