
Pantau - Ketua Badan Pengurus Centra Initiative, Al Araf, mendesak Komisi I DPR RI untuk segera memanggil Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto dan Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Maruli Simanjuntak.
Desakan ini terkait dengan keputusan TNI yang mengizinkan prajurit aktif menduduki jabatan sipil.
“Kebijakan ini bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang TNI yang mengatur bahwa prajurit aktif tidak diperbolehkan menduduki jabatan sipil kecuali telah pensiun dini,” ujar Al Araf, Kamis (13/2/2025).
Selain pimpinan TNI, Al Araf juga meminta Komisi VI DPR memanggil Menteri BUMN, Erick Thohir. Ia menyoroti persetujuan Erick terkait penempatan anggota TNI aktif di perusahaan BUMN, yang menurutnya melanggar regulasi.
"DPR juga harus segera memanggil Erick Thohir. Ini melanggar undang-undang dan tidak bisa dibiarkan," ujarnya.
Baca Juga: Mutasi Besar-Besaran di TNI: 65 Perwira Tinggi Berganti Posisi
Al Araf menegaskan, keputusan tersebut hanya didasarkan pada nota kesepahaman (MoU) antara TNI dan Kementerian BUMN, yang bukan merupakan bagian dari hukum positif yang berlaku di Indonesia.
"MoU itu bukan bagian dari tata peraturan perundang-undangan. Yang diakui adalah UUD, undang-undang, peraturan pemerintah, dan keputusan presiden. MoU tidak masuk dalam kategori tersebut," tegasnya.
Sebelumnya, pemerintah telah menunjuk Mayjen TNI Novi Helmy Prasetya sebagai Direktur Utama Perum Bulog melalui kesepahaman antara TNI dan Kementerian BUMN.
Penunjukan ini memicu polemik, mengingat posisi tersebut diisi oleh seorang prajurit aktif, yang dinilai bertentangan dengan regulasi yang berlaku.
- Penulis :
- Aditya Andreas