Pantau Flash
HOME  ⁄  Politik

Peran Strategis TNI dalam Membangun Kesejahteraan Masyarakat

Oleh Pantau Community
SHARE   :

Peran Strategis TNI dalam Membangun Kesejahteraan Masyarakat
Foto: Gerakan Reformasi 1998 mengembalikan TNI pada fungsi utama sebagai kekuatan pertahanan, tetapi peran sosialnya tetap penting dalam pembangunan nasional.

Pantau - Reformasi 1998 membawa perubahan besar terhadap peran Tentara Nasional Indonesia (TNI), mengembalikannya pada fungsi utama sebagai kekuatan pertahanan yang profesional. Meskipun demikian, TNI tetap memiliki ruang untuk berkontribusi dalam pembangunan nasional, terutama dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Salah satu bentuk kontribusi tersebut adalah kegiatan sosial di daerah perbatasan dan pulau terluar, seperti pengajaran sebagai relawan, pengobatan gratis, dan bakti sosial. Di Papua, misalnya, anggota Korps Marinir melaksanakan bakti kesehatan bagi masyarakat di Pulau Fani, Raja Ampat, Papua Barat Daya, dengan menyediakan layanan kesehatan dasar, pemeriksaan umum, pemberian obat-obatan gratis, serta penyuluhan kesehatan bagi warga.

Kepala Staf Angkatan Laut (KASAL) Laksamana TNI Dr. Muhammad Ali menegaskan bahwa komitmen TNI AL dalam membantu masyarakat tidak hanya untuk meningkatkan kesejahteraan, tetapi juga memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi TNI.

Keterlibatan TNI dalam Pendidikan dan Ketahanan Nasional

Selain peran di bidang kesehatan, TNI juga berkontribusi dalam sektor pendidikan melalui Program Papua Pintar, yang diinisiasi oleh Angkatan Darat dengan dukungan penuh dari Kepala Staf Angkatan Darat (KASAD). Program ini bertujuan meningkatkan akses pendidikan di wilayah terpencil dengan menghadirkan anggota TNI sebagai pengajar.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti menyatakan bahwa anggota TNI yang mengajar telah dibekali pelatihan kompetensi sebagai tenaga pendidik. TNI juga membantu mengatasi kekurangan tenaga pendidik dengan menyiapkan guru pengganti dari personel TNI di sekolah-sekolah sekitar pos.

Di sisi lain, revisi terbaru Undang-Undang TNI memperluas ruang partisipasi anggota TNI dalam jabatan sipil di kementerian/lembaga. Sebelumnya hanya tersedia di 10 instansi, kini bertambah menjadi 14 instansi, termasuk yang berkaitan dengan Operasi Militer Selain Perang (OMSP), seperti di Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

Keterlibatan TNI dalam program kemanusiaan seperti penanggulangan bencana, pembangunan infrastruktur, dan ketahanan pangan membuktikan bahwa peran mereka tidak hanya sebatas pertahanan militer, tetapi juga sebagai penggerak kesejahteraan rakyat. Peran strategis ini diharapkan terus berkembang sesuai dengan kebutuhan masyarakat, tanpa mengabaikan tugas utama TNI sebagai penjaga kedaulatan negara.

Penulis :
Pantau Community