Pantau Flash
HOME  ⁄  Politik

Wamendagri Minta Bupati Indramayu Jelaskan Perjalanan ke Jepang Tanpa Izin

Oleh Pantau Community
SHARE   :

Wamendagri Minta Bupati Indramayu Jelaskan Perjalanan ke Jepang Tanpa Izin
Foto: Bupati Indramayu diminta klarifikasi perjalanan ke Jepang tanpa izin, berpotensi hadapi sanksi sesuai UU Pemerintahan Daerah.

Pantau - Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya meminta Bupati Indramayu, Lucky Hakim, untuk hadir secara langsung di Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) guna memberikan penjelasan terkait perjalanannya ke Jepang yang dilakukan tanpa izin resmi.

"Tidak ada ajuan izin ke luar negeri dari Bupati Indramayu. Pak Bupati sudah berkomunikasi dan menyampaikan permohonan maaf. Akan tetapi, kami tetap meminta beliau datang ke Kemendagri untuk menjelaskan secara langsung," kata Bima.

Perjalanan luar negeri tanpa izin dinyatakan melanggar Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya Pasal 76 ayat (1) huruf i, yang secara tegas melarang kepala daerah bepergian ke luar negeri tanpa izin dari Menteri Dalam Negeri.

Pelanggaran Berpotensi Dikenai Sanksi Pemberhentian Sementara

Bima Arya menegaskan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat berujung pada konsekuensi serius.

Sanksi sebagaimana tertuang dalam Pasal 77 ayat (2) adalah pemberhentian sementara selama 3 bulan oleh Presiden untuk gubernur dan/atau wakil gubernur, serta oleh menteri untuk bupati, wakil bupati, wali kota, atau wakil wali kota.

Selain itu, Pasal 76 ayat (1) huruf j juga melarang kepala daerah meninggalkan tugas dan wilayah kerja lebih dari tujuh hari berturut-turut atau tidak berturut-turut dalam waktu satu bulan tanpa izin.

Jika larangan ini dilanggar, maka sanksi sesuai Pasal 77 ayat (3) adalah teguran tertulis dari Presiden atau Menteri, tergantung tingkat jabatannya.

Kemdagri menekankan bahwa kepatuhan terhadap aturan merupakan bentuk tanggung jawab kepala daerah dalam mewujudkan pemerintahan yang transparan dan akuntabel.

Sementara itu, Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, juga telah menegur Lucky Hakim terkait perjalanan tersebut.

"Betul bahwa itu adalah hak pribadi, setiap orang boleh berlibur, apalagi pada hari libur dan cuti Lebaran," ujar Dedi.

"Akan tetapi, untuk gubernur, bupati, wali kota, wakil gubernur, wakil bupati, dan wakil wali kota kalau melakukan perjalanan ke luar negeri harus mendapat izin dari Mendagri."

"Suratnya diajukan melalui Gubernur Jawa Barat," tulis Dedi dalam unggahan di akun Instagram resminya.

Penulis :
Pantau Community