
Pantau - Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya dijadwalkan menerima kunjungan Bupati Indramayu Lucky Hakim pada Selasa siang, 8 April 2025, di Kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta.
Bima Arya membenarkan rencana pertemuan tersebut dengan menyatakan, "Diagendakan hari ini, siang".
Pertemuan itu akan membahas perjalanan Lucky Hakim ke Jepang yang dilakukan tanpa izin resmi dari Kementerian Dalam Negeri.
Tujuan utama pertemuan ini adalah untuk mengklarifikasi isu yang berkembang sekaligus membahas aspek administratif dan regulasi terkait perjalanan luar negeri oleh pejabat daerah.
Diatur dalam UU Pemerintahan Daerah, Ada Sanksi Tegas
Bima Arya menegaskan bahwa aturan perjalanan ke luar negeri bagi kepala daerah sudah tercantum dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Pasal 76 ayat (1) huruf i menyebutkan bahwa kepala daerah dan wakil kepala daerah dilarang melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin dari Menteri Dalam Negeri.
Jika melanggar, sanksi yang diatur dalam Pasal 77 ayat (2) berupa pemberhentian sementara selama 3 bulan oleh Presiden atau oleh Menteri tergantung pada posisi pejabat.
Pasal 76 ayat (1) huruf j juga melarang kepala daerah meninggalkan wilayah tugas lebih dari 7 hari dalam sebulan tanpa izin.
Sanksinya, berdasarkan Pasal 77 ayat (3), adalah teguran tertulis dari Presiden atau Menteri.
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengonfirmasi telah menegur Lucky Hakim atas perjalanannya ke Jepang tanpa izin.
"Betul bahwa itu adalah hak pribadi, setiap orang boleh berlibur, apalagi pada hari libur dan cuti Lebaran", kata Dedi.
Namun ia menekankan bahwa kepala daerah tetap wajib mengajukan izin melalui Gubernur sebelum bepergian ke luar negeri.
Pernyataan Dedi Mulyadi disampaikan melalui unggahan di akun Instagram resminya pada Senin.
- Penulis :
- Pantau Community