
Pantau - Pemerintah Korea Selatan resmi menetapkan tanggal 3 Juni 2025 sebagai hari pelaksanaan pemilihan presiden, menyusul pemakzulan Presiden Yoon Suk Yeol.
Keputusan ini diumumkan pada Selasa, 8 April 2025, setelah pengadilan menguatkan pemakzulan Yoon akibat deklarasi darurat militer yang berujung bencana nasional.
Korea Selatan telah mengalami kekosongan kepemimpinan efektif sejak Desember 2024, ketika Yoon berupaya menggulingkan pemerintahan sipil.
Yoon Suk Yeol dimakzulkan oleh parlemen dan ditangguhkan dari jabatannya, dengan keputusan pemecatan resmi dikeluarkan oleh pengadilan pekan lalu.
Sesuai konstitusi, pemilu presiden wajib digelar dalam waktu 60 hari sejak pemakzulan disahkan.
Perdana Menteri Han Duck-soo menyampaikan bahwa pemerintah telah berdiskusi dengan Komisi Pemilihan Umum Nasional serta lembaga terkait untuk memastikan kesiapan pelaksanaan pemilu.
Tanggal 3 Juni dipilih dengan mempertimbangkan kebutuhan teknis dan waktu persiapan bagi partai-partai politik yang akan bersaing.
Pemerintah juga menetapkan hari pemilu sebagai hari libur nasional guna mempermudah masyarakat menyalurkan hak suara mereka.
Han menegaskan pentingnya penyelenggaraan pemilu yang adil dan transparan untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap proses demokrasi.
- Penulis :
- Pantau Community