
Pantau - Kusnadi, staf Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto, resmi mencabut gugatan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 9 April 2025.
Sidang Dinyatakan Selesai, Hakim Kabulkan Pencabutan
Gugatan praperadilan tersebut sebelumnya diajukan oleh Kusnadi untuk menguji keabsahan penyitaan barang oleh penyidik KPK, termasuk handphone miliknya.
Namun, dalam sidang yang dipimpin hakim tunggal Samuel Ginting, tim kuasa hukum Kusnadi yang diketuai oleh Wiradarma Harefa menyampaikan pencabutan gugatan.
"Izin, Yang Mulia, sebelum diberikan dan disampaikan jawaban oleh Termohon, kami menyampaikan dalam kesempatan ini setelah kemarin kami sidang pembacaan permohonan," ujar Wiradarma dalam sidang.
Ia menjelaskan bahwa pihaknya telah bertemu dengan Kusnadi, menyampaikan perkembangan sidang, dan akhirnya disepakati bahwa permohonan praperadilan dicabut.
Surat resmi pencabutan pun diserahkan kepada hakim, yang kemudian mengabulkan permintaan tersebut.
"Sudah dicabut, sudah selesai. Dengan demikian, sidang hari ini kita nyatakan selesai dan ditutup," kata hakim Samuel Ginting.
KPK Nilai Gugatan Sejak Awal Tidak Tepat
Anggota Tim Biro Hukum KPK, Hafiz, tak memberikan banyak komentar soal pencabutan itu.
Ia menilai bahwa sejak awal, gugatan praperadilan yang dilayangkan Kusnadi tidak tepat.
Menurut Hafiz, barang bukti yang disita, termasuk handphone Kusnadi, telah dialihkan sebagai barang bukti resmi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), sehingga penyitaan tersebut sah secara hukum.
Permohonan praperadilan tersebut sebelumnya terdaftar dengan nomor perkara 39/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL, dan diajukan sejak 10 Juni 2024.
- Penulis :
- Pantau Community