Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Politik

Sultan HB X Minta Polemik Warga dan PT KAI di Lempuyangan Segera Dituntaskan

Oleh Pantau Community
SHARE   :

Sultan HB X Minta Polemik Warga dan PT KAI di Lempuyangan Segera Dituntaskan
Foto: Sultan HB X meminta penyelesaian tuntas polemik pengosongan lahan warga di sekitar Stasiun Lempuyangan.

Pantau - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X menegaskan bahwa polemik antara warga RW 01 Kelurahan Bausasran dan PT Kereta Api Indonesia (KAI) terkait penataan kawasan Stasiun Lempuyangan harus segera diselesaikan.

Sultan HB X menyatakan akan mendengarkan keterangan dari semua pihak sebelum mengambil sikap terkait polemik tersebut.

"Ya coba nanti kita selesaikan. Bagaimanapun harus tuntas itu, kalau itu ada masalah," kata Sultan HB X di Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, Kamis.

Polemik Pengosongan Lahan di Lempuyangan

Persoalan ini mencuat setelah PT KAI berencana menata kawasan Stasiun Lempuyangan untuk pengamanan aset dan peningkatan pelayanan.

Sebanyak 14 kepala keluarga yang tinggal di eks rumah dinas KAI di sisi selatan stasiun keberatan atas permintaan pengosongan lahan.

Warga mengklaim memiliki dasar hukum berupa Surat Keterangan Tanah (SKT) dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) atas lahan yang berstatus Sultan Ground.

PT KAI Daop 6 Yogyakarta menegaskan bahwa mereka memiliki izin penggunaan lahan, Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT), dan surat palilah dari Keraton, serta menyatakan SKT tidak dapat dijadikan dasar kepemilikan sah atas aset tersebut.

" Kami telah melaksanakan sosialisasi dan akan terus berkoordinasi dengan stakeholder terkait. KAI Daop 6 juga terbuka untuk berkomunikasi lebih lanjut demi kelancaran penataan yang ditujukan untuk keselamatan, keamanan, dan kenyamanan perjalanan kereta api," ujar Manajer Humas KAI Daop 6 Yogyakarta Feni Novida Saragih.

Sultan Serahkan Mediasi ke GKR Mangkubumi

Sultan HB X menyebut persoalan pertanahan menjadi kewenangan GKR Mangkubumi sebagai Penghageng Kawedanan Hageng Punakawan (KHP) Datu Dana Suyasa.

"Saya dengar dulu dari kedua belah pihak," ujar Sultan.

Ia menilai persoalan ini tidak bisa diselesaikan hanya berdasarkan pernyataan warga yang siap pindah jika diminta dirinya.

Menurut Sultan, PT KAI juga merasa berhak atas lahan tersebut karena selama ini melakukan pemeliharaan.

"Ya tidak semudah itu, karena mungkin juga PT KAI-nya itu juga merasa punya hak, karena selama ini mereka yang mengelola. Itu harus kita selesaikan. Tidak semudah itu," kata dia.

Saat ditanya apakah akan mengundang warga dan pihak KAI untuk bermediasi, Sultan menyerahkan proses tersebut kepada GKR Mangkubumi.

"Yang mengundang biar lewat Mangkubumi, itu wewenangnya dia," ucap Sultan.

Penulis :
Pantau Community