Pantau Flash
HOME  ⁄  Politik

Dorong Industri Hijau, Evita Nursanty Minta Produksi Botol Plastik Kecil Dihentikan di Bali

Oleh Pantau Community
SHARE   :

Dorong Industri Hijau, Evita Nursanty Minta Produksi Botol Plastik Kecil Dihentikan di Bali
Foto: Bali dorong pelarangan plastik sekali pakai, Evita Nursanty minta Kementerian Perindustrian ambil sikap tegas.

Pantau - Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Evita Nursanty, mendesak Kementerian Perindustrian untuk mendukung penuh langkah Bali menjadi wilayah bebas sampah plastik sekali pakai, termasuk menghentikan produksi air minum dalam kemasan (AMDK) plastik berukuran di bawah 1 liter.

Evita menegaskan bahwa Bali membutuhkan penanganan serius terhadap persoalan sampah demi menjaga kelestarian lingkungan dan keberlanjutan sebagai destinasi wisata alam dan budaya.

Ia menyatakan bahwa pelarangan AMDK plastik sekali pakai yang kecil seharusnya menjadi bagian dari kebijakan industri hijau yang konsisten, sekaligus mendorong transformasi industri menuju produk ramah lingkungan.

"Gerakan pro-lingkungan hidup dengan mengurangi penggunaan botol plastik sekali pakai sudah menjadi tren di seluruh dunia sehingga bagaimanapun industri kita harus sudah mengikuti itu, mulai bertransformasi. Terutama air kemasan yang di bawah 1 liter. Harusnya Kementerian Perindustrian konsisten dengan program dan kebijakan industri hijau, mendukung industri yang eco-friendly", kata Evita.

Contoh Global dan Aturan Daerah Jadi Dasar Kuat

Evita mencontohkan negara seperti Maladewa yang sejak 2022 telah melarang total berbagai produk plastik sekali pakai termasuk air kemasan plastik berukuran kecil.

Di Bali sendiri, kebijakan serupa telah dituangkan dalam Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 9 Tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah, yang melarang AMDK plastik di bawah 1 liter guna mengurangi limbah plastik kecil yang sulit dikumpulkan.

Selain menjaga kebersihan lingkungan, kebijakan ini juga bertujuan mempertahankan citra Bali sebagai destinasi hijau yang bersih dan berkualitas di mata dunia.

Industri didorong untuk memproduksi alternatif yang ramah lingkungan seperti kemasan minuman berbahan non-plastik, serta pengganti sedotan, kantong belanja, dan kotak makanan dari bahan yang mudah terurai.

Evita menambahkan, "Kebijakan-kebijakan ini menunjukkan komitmen kita bersama dalam mengurangi sampah plastik dan mendorong penggunaan alternatif yang lebih ramah lingkungan. Apa yang dilakukan Pemprov Bali ini saya lihat masih moderat hanya kemasan yang di bawah 1 liter. Kita hanya minta industri kita termasuk para pedagang untuk menyesuaikan perubahan ini".

Ia juga menekankan bahwa kebijakan lingkungan ini sejalan dengan Rencana Induk Pembangunan Industri (RIPIN) 2015–2035 yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2015 dan PP Nomor 22 Tahun 2021 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Evita mengingatkan pentingnya penghormatan terhadap kearifan lokal Bali dalam kebijakan lingkungan, karena Bali bukan hanya milik Indonesia, tapi juga destinasi utama dunia yang harus nyaman dan bersih bagi wisatawan.

Penulis :
Pantau Community