Pantau Flash
HOME  ⁄  Politik

Apkasindo Desak Gubernur Jabar Buka Dialog soal Larangan Sawit, Sebut Kebijakan Diskriminatif dan Tidak Berdasar

Oleh Gerry Eka
SHARE   :

Apkasindo Desak Gubernur Jabar Buka Dialog soal Larangan Sawit, Sebut Kebijakan Diskriminatif dan Tidak Berdasar
Foto: (Sumber: Ilustrasi - Seorang warga melintas perkebunan kelapa sawit di Kecamatan Cikidang, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Senin (29/12/2024) (Antara/HO/Dokumentasi pribadi).)

Pantau - Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) meminta Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi untuk membuka ruang dialog terkait kebijakan larangan penanaman sawit di wilayah Provinsi Jawa Barat yang dinilai merugikan petani dan pekerja sawit.

Apkasindo: Larangan Sawit Tak Berdasar dan Ancam Ribuan Pekerja

Permintaan tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua Umum Apkasindo Bidang Komunikasi, Qayuum Amri, dalam keterangannya di Jakarta pada Kamis (1/1/2026).

Qayuum menyebut bahwa kebijakan Gubernur Dedi Mulyadi—yang dikenal dengan sebutan KDM—bersifat diskriminatif dan mengabaikan eksistensi perkebunan sawit yang telah puluhan tahun tumbuh di Bumi Pasundan.

Larangan sawit itu tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Jabar Nomor 187/PM.05.02.01/Perek tentang Larangan Penanaman Kelapa Sawit di Wilayah Provinsi Jawa Barat.

"Kami berharap KDM dapat mengkaji ulang surat edaran tersebut dan membuka ruang dialog dengan semua pihak termasuk petani serta pekerja sawit. Sebab, ada puluhan ribu orang yang bergantung hidupnya dari perkebunan sawit di Jawa Barat," ungkap Qayuum.

Ia menilai kebijakan ini reaksioner terhadap sawit dan tidak disertai data atau bukti ilmiah bahwa sawit menyebabkan krisis air bersih atau bencana ekologis di Jawa Barat.

Menurut Qayuum, sawit adalah berkah dari Tuhan yang seharusnya dikelola dengan bijak.

"Negara-negara seperti AS dan Uni Eropa tidak bisa menanam sawit, kita di Indonesia harusnya bersyukur dan kelola sawit dengan baik, bukan malah melarangnya," ujarnya.

Apkasindo meminta kebijakan ini dikaji ulang secara lebih mendalam dengan melibatkan perguruan tinggi dan lembaga penelitian independen.

Data Apkasindo menyebut sawit petani tersebar di Subang, Garut, Pangandaran, dan Tasikmalaya, dengan total luas perkebunan mencapai 15.764 hektare berdasarkan Buku Statistik Perkebunan Kementerian Pertanian 2025.

Produksi mencapai 43.493 ton CPO, dengan pengelolaan oleh BUMN seluas 11.254 hektare dan swasta 4.259 hektare.

BPS mencatat terdapat 8.170 pekerja sawit di wilayah Jawa Barat.

"Apabila dilakukan pelarangan, nasib ribuan pekerja ini bisa terancam. Lalu, apakah Gubernur KDM mau tanggung jawab. Pelarangan sawit ini bukanlah solusi tepat," tegas Qayuum.

Ia menyebut bahwa kebijakan bermula dari laporan kasus penanaman sawit di Desa Cigobang, Kecamatan Pasaleman, Kabupaten Cirebon.

Menurutnya, jika memang ada pelanggaran izin, seharusnya diselesaikan secara individu dan bukan dengan melakukan pelarangan menyeluruh tanpa dasar yang kuat.

Pakar: SE Gubernur Tidak Bisa Jadi Dasar Larangan

Dewan Pakar Apkasindo, Ermanto Fahamsyah, menilai bahwa Surat Edaran Gubernur tersebut tidak sesuai dengan kerangka hukum nasional.

Ia menjelaskan bahwa surat edaran merupakan aturan administratif internal yang bertujuan mempermudah pelaksanaan regulasi, bukan untuk menciptakan norma hukum baru.

"Apabila SE memuat larangan atau kewajiban yang bertentangan dengan norma yang diatur atau melampaui kewenangan atribusi/delegasi yang diberikan kepada daerah, maka SE tersebut tidak dapat menggantikan atau meniadakan ketentuan perundang-undangan," tegasnya.

Ermanto menambahkan bahwa kebijakan ini berpotensi melampaui kapasitas normatifnya dan rawan bertentangan dengan hukum yang berlaku.

Penulis :
Gerry Eka