Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Politik

98 Resolution Network Dukung Prabowo Cabut HGU Sugar Group: Langkah Tegas untuk Pulihkan Aset Negara

Oleh Gerry Eka
SHARE   :

98 Resolution Network Dukung Prabowo Cabut HGU Sugar Group: Langkah Tegas untuk Pulihkan Aset Negara
Foto: (Sumber: Ilustrasi-Komunitas 98 Resolution Network membagikan sembako kepada pengemudi ojek online (ojol) melalui gerakan sosial #WargaPeduliWarga jilid 8. ANTARA/HO-98 Resolution Network.)

Pantau - Komunitas 98 Resolution Network menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan Presiden Prabowo Subianto yang mencabut sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) milik anak usaha PT Sugar Group Companies (SGC) di Tulang Bawang, Lampung.

Pencabutan HGU Dianggap Sesuai Konstitusi dan Semangat Reformasi

Langkah pencabutan HGU dijalankan secara berani oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid.

Sertifikat HGU yang dicabut berdiri di atas lahan seluas 85.244,925 hektare.

Salah satu pemrakarsa 98 Resolution Network, Wahab Talaohu, menilai bahwa kebijakan ini pasti menghadapi tekanan dari berbagai arah terhadap Menteri Nusron Wahid, baik dalam bentuk halus maupun keras.

"Namun, menurut kami, wibawa dan fungsi negara harus dipulihkan kembali. Negara jangan sampai kalah ketika berhadapan dengan kaum serakahnomic," ungkapnya.

Wahab menegaskan bahwa pencabutan HGU tersebut merupakan pelaksanaan dari amanat konstitusi, khususnya Pasal 33 UUD 1945.

Kebijakan ini juga dinilai sejalan dengan semangat gerakan reformasi 1998, terutama dalam hal keadilan penguasaan lahan.

Menurut Wahab, setelah 27 tahun reformasi, saatnya Presiden Prabowo menata dan membangun demokrasi ekonomi dengan menata ulang kepemilikan lahan yang selama ini dikuasai oleh segelintir pihak.

Ia menyampaikan dukungan terhadap langkah Menteri ATR/BPN dalam melaksanakan perintah Presiden untuk mengambil alih kembali aset negara dari pihak-pihak yang serakah.

Lahan Masuk Wilayah Milik TNI AU, Dasar Hukum dari LHP BPK

Pencabutan HGU tersebut juga mengacu pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang dilakukan bertahap pada tahun 2015, 2019, dan 2022.

"Lahan tersebut terbukti berada di atas tanah milik Kementerian Pertahanan (Kemenhan) cq TNI Angkatan Udara (AU), yaitu wilayah Lanud Pangeran M Bunyamin," ujar Wahab.

Ia menekankan bahwa lahan tersebut merupakan aset strategis negara dan hanya boleh digunakan untuk kepentingan negara, bukan untuk kepentingan korporasi atau individu.

Wahab juga menekankan pentingnya penegakan hukum agar tercipta kepastian keadilan dan kemanfaatan hukum sesuai nilai-nilai keadilan sosial dalam Pancasila.

"Law enforcement akan ditegakkan agar menjadi preseden positif dan menghadirkan kepercayaan publik atas kebijakan yang telah dibuat oleh pemerintah," ia menegaskan.

Penulis :
Gerry Eka