
Pantau - Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP Tunas resmi berlaku mulai 28 Maret 2026 dengan penegasan pemerintah tidak akan memberi toleransi terhadap platform digital yang mengabaikan perlindungan anak.
Anggota Komisi X DPR RI Lestari Moerdijat mengajak seluruh pihak berperan aktif menciptakan ruang digital yang aman.
Ia menyatakan, "Perlindungan anak di ruang digital bukan sekadar kebijakan. Ini keharusan. Negara hadir, semua pihak juga harus ikut bertanggung jawab,".
Data menunjukkan 9 dari 10 anak usia 5 tahun ke atas di Indonesia telah aktif menggunakan internet.
Tingginya penggunaan internet berdampak langsung terhadap tumbuh kembang anak.
Kasus pornografi anak meningkat dari 986.648 kasus pada 2020 menjadi 1.450.403 kasus pada 2024 atau naik hampir 48 persen.
Lestari menilai regulasi saja tidak cukup untuk mengatasi persoalan tersebut.
Ia menyatakan, "Literasi digital harus menjadi kebutuhan utama keluarga. Orang tua wajib mendampingi anak. Sekolah dan masyarakat harus bergerak bersama. Jika tidak, ruang digital akan terus menjadi ancaman nyata bagi masa depan bangsa,".
Peran keluarga terutama orang tua dinilai sangat penting dalam pengawasan penggunaan digital anak.
Sekolah dan masyarakat juga harus terlibat aktif dalam menciptakan lingkungan digital yang sehat.
Perlindungan anak di ruang digital merupakan tanggung jawab bersama seluruh pihak.
Ia menegaskan, "Tidak adaruang untuk abai dalam menghadapi tantangan ini. Tegas, konsisten, dan bertanggung jawab adalah sebuah keharusan untuk mewujudkan ruang digital yang aman, demi lahirnya generasi penerus yang berdaya saing di masa depan,".
Kebijakan ini menjadi langkah pemerintah dalam memperkuat perlindungan anak di tengah meningkatnya risiko di ruang digital.
- Penulis :
- Gerry Eka








