HOME  ⁄  Nasional

Setya Novanto Lolos dari Hukuman Maksimal, Ini Dalih KPK

Oleh Widji Ananta
SHARE   :

Setya Novanto Lolos dari Hukuman Maksimal, Ini Dalih KPK

Pantau.com - Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut terdakwa kasus korupsi e-KTP Setya Novanto dengan 16 tahun penjara. Namun, tuntutan tersebut dianggap ringan dari tuntutan maksimal.

Seperti diketahui, Setya Novanto sebelumnya didakwa melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1. Ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Baca juga: KPK Tolak Permintaan 'Justice Collaborator' Setya Novanto

Menanggapi hal itu, Jaksa KPK Abdul Basir memberikan jawaban. Menurutnya, tuntutan 16 tahun yang diberikan kepada Setya Novanto setelah memikirkan aspek-aspek meringankan.

"Karena dalam setiap kesalahan orang, ada aspek-aspek yang meringankan. Kalau dalam pasal 3 penjara dalam waktu tertentunya seumur hidup atau 20 tahun. Dan kami melihat ada aspek yang meringankan," katanya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (29/3/2018).

Baca juga: Setya Novanto Dituntut 16 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Basir melanjutkan, proses penyidikan yang dilakukan pihaknya terhadap Setya Novanto berjalan lancar. Ia pun mengakui jika fakta-fakta persidangan yang disampaikan Novanto cukup menjadi pertimbangan.

"Apa yang terjadi di persidangan menjadi pertimbangan kita," pungkas Basir. 

Selain dituntut hukuman penjara, denda Rp1 miliar juga dilimpahkan kepada mantan ketum Partai Golkar itu.

Penulis :
Widji Ananta

Terpopuler