Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

KPK Tolak Permintaan 'Justice Collaborator' Setya Novanto

Oleh Widji Ananta
SHARE   :

KPK Tolak Permintaan 'Justice Collaborator' Setya Novanto

Pantau.com - Tak hanya dituntut Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan 16 tahun kurungan dan denda Rp1 miliar, pengajuan Juctice Collaborator (JC) Setya Novanto juga ditolak oleh lembaga antirasuah.

"Penuntut simpulkan terdakwa belum memenuhi kualifikasi sebagai Justice Collaborator. Singkatnya penuntut umum belum dapat menerima permohonan tersebut," ujar JPU KPK Abdul Basir, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (29/3/2018).

Baca juga: Terungkap! Setya Novanto Pernah Minta Bantuan Demokrat Jika Terjerat Kasus e-KTP

Menurutnya, kesaksian Novanto belum mampu mengungkap aktor yang lebih besar dibanding dirinya dalam pusaran mega korupsi yang dianggap telah merugikan negara Rp2,3 triliun.

"Memberikan keterangan yang signifikan mengenai kejahatan yang diperbuatnya dan (siapa) pelaku lain yang lebih besar serta mengembalikan seluruh hasil kejahatannya," ungkapnya.

Baca juga: Setya Novanto Dituntut 16 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Meski begitu, Basir menerangkan apabila ke depannya Novanto mampu memberikan informasi signifikan maka tidak menutup kemungkinan pengajuan JC akan disetujui KPK.

"Apabila di kemudian hari terdapat memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan maka perlu mempertimbangkan kembali," jelas dia.

Sebagai informasi, Novanto mengajukan JC pada 10 Januari 2018 lalu. Selain itu mantan Ketua Umum Golkar itu juga telah mengembalikan uang yang disinyalir sebagai aliran uang panas e-KTP sebesar Rp5 miliar ke rekening KPK.

Penulis :
Widji Ananta