
Pantau - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat nilai transaksi judi online sepanjang tahun 2025 mencapai Rp155 triliun, turun 57 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menjelaskan bahwa pada tahun 2024 total transaksi judi online mencapai Rp359 triliun, sementara pada tahun 2025 hingga kuartal ketiga berhasil ditekan menjadi Rp155 triliun.
“Jika 12 bulan sepanjang tahun 2024, transaksi judi online itu sudah sampai mencapai Rp359 triliun, per hari ini pada tahun 2025 kita berhasil menekan sampai Rp155 triliun. Sampai kuarter ketiga di tahun 2025,” ungkapnya.
Transaksi dan Deposit Pemain Turun Signifikan
Penurunan transaksi juga berdampak pada menurunnya total deposit pemain judi online dari Rp51 triliun pada tahun 2024 menjadi Rp24,9 triliun di tahun 2025, atau turun lebih dari 45 persen.
“Ini tentunya berkat kolaborasi kita semua, khususnya Kementerian Komunikasi dan Digital. Ini membuktikan bahwa telah terjadi penurunan akses masyarakat sampai 70 persen terhadap situs-situs judi online,” ujar Ivan.
Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) turut melakukan pemblokiran terhadap rekening-rekening yang terafiliasi dengan kegiatan judi online.
Berdasarkan data PPATK, sebanyak 80 persen pemain judi online merupakan masyarakat dengan penghasilan di bawah Rp5 juta per bulan.
Dibandingkan tahun 2024, jumlah pemain dengan penghasilan rendah sudah menurun sebesar 67,92 persen.
Secara keseluruhan, jumlah pemain judi online di tahun 2025 menurun 68,32 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Bukti Kolaborasi Pemerintah Berhasil Tekan Judi Online
Ivan menekankan bahwa pemberantasan judi online menjadi salah satu fokus utama pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Upaya ini juga merupakan bagian dari pelaksanaan program Asta Cita untuk menyelamatkan masyarakat dari dampak negatif judi daring.
“Jumlah transaksi terkait judol bisa menyentuh angka lebih dari Rp1.000 triliun kalau tidak ada intervensi dari pemerintah, dan dengan ada kolaborasi kuat. Makanya di kuarter ketiga tahun ini angkanya hanya menyentuh Rp155 triliun,” jelasnya.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyambut capaian tersebut sebagai kabar baik yang menunjukkan adanya kemajuan nyata dalam pemberantasan judi online.
Meutya menegaskan agar seluruh pihak tetap berkomitmen dan berkolaborasi untuk memberantas judi online hingga ke akarnya.
“Kami mohon maaf, jika tentu belum bisa semaksimal mungkin, namun ini kami sampaikan sebagai pembaruan laporan kepada masyarakat,” tuturnya.
- Penulis :
- Aditya Yohan








