Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Teknologi & Sains

Menkomdigi Meutya Hafid Jelaskan Alasan Pembatasan Akses Media Sosial bagi Anak di Bawah 16 Tahun

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Menkomdigi Meutya Hafid Jelaskan Alasan Pembatasan Akses Media Sosial bagi Anak di Bawah 16 Tahun
Foto: (Sumber : Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid dalam acara diskusi bertajuk "Kelas Digital Sahabat Tunas: Tunggu Anak Siap" yang melibatkan sekitar 500 pelajar. Acara dilangsungkan di Garuda Spark Innovation Hub, Jakarta, Senin (9/3/2026). (ANTARA/HO-Kementerian Komunikasi dan Digital).)

Pantau - Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengajak pelajar tingkat Sekolah Menengah Pertama dan Sekolah Menengah Atas berdiskusi mengenai alasan pemerintah menunda akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun.

Diskusi tersebut bertujuan menjelaskan kepada pelajar mengenai kebijakan pemerintah terkait perlindungan anak di ruang digital.

Kegiatan tersebut berlangsung dalam acara bertajuk "Kelas Digital Sahabat Tunas: Tunggu Anak Siap".

Acara tersebut dilaksanakan di Garuda Spark Innovation Hub di Jakarta pada Senin, 9 Maret 2026.

Kegiatan tersebut diikuti oleh sekitar 500 pelajar.

Meutya menegaskan bahwa aturan tersebut bukan bertujuan melarang anak menggunakan teknologi.

Kebijakan tersebut justru dimaksudkan untuk mempersiapkan anak agar memiliki kesiapan mental sebelum memasuki ruang digital yang kompleks.

"Usia yang dinilai paling tepat untuk mulai mengakses media sosial adalah sekitar 16 tahun. Ini bukan keputusan sepihak pemerintah, tetapi hasil diskusi panjang dengan para psikolog, pemerhati tumbuh kembang anak, serta berbagai penelitian mengenai dampak media sosial terhadap perkembangan anak," kata Meutya.

Edukasi Keamanan Digital bagi Pelajar

Selain berdiskusi, para pelajar juga mendapatkan edukasi mengenai keamanan digital.

Mereka juga diberikan pemahaman tentang cara menggunakan teknologi secara sehat dan bertanggung jawab.

Meutya menjelaskan bahwa pemerintah menerima banyak masukan dari masyarakat mengenai kekhawatiran dampak negatif media sosial terhadap anak.

Kekhawatiran tersebut antara lain berkaitan dengan kecanduan digital pada anak.

Selain itu terdapat juga kekhawatiran terhadap paparan konten negatif seperti hoaks dan pornografi.

Kekhawatiran lain mencakup perundungan siber serta penipuan yang terjadi secara daring.

Tantangan Baru dari Perkembangan Teknologi AI

Meutya menilai perkembangan teknologi seperti kecerdasan artifisial menambah tantangan baru di ruang digital.

Teknologi tersebut memungkinkan manipulasi konten yang semakin sulit dibedakan dengan informasi asli.

"Dengan perkembangan AI, konten digital akan makin sulit dibedakan antara yang asli dan yang dimanipulasi. Anak anak tentu akan semakin kesulitan memilah mana informasi yang benar dan mana yang tidak," ujarnya.

Karena banyaknya laporan dan kekhawatiran tersebut, pemerintah berupaya menghadirkan kepastian melalui regulasi hukum.

Regulasi tersebut diharapkan dapat membuat penggunaan media sosial oleh anak menjadi lebih terarah dan aman.

Melalui Peraturan Pemerintah Tunas, anak diharapkan dapat mengakses platform digital termasuk media sosial secara bertahap sesuai dengan perkembangan usia dan kesiapan mereka.

"Pemerintah hadir agar orang tua tidak lagi bertarung sendirian menghadapi kekuatan algoritma," kata Meutya.

Salah satu pelajar yang mengikuti diskusi tersebut adalah Yasser Baihaqi Balny dari SMAN 3 Jakarta.

Yasser menilai aturan tersebut positif karena banyak pelajar yang sering menemukan konten negatif di media sosial.

"Kalau melihat pengalaman sendiri dan teman teman di sekitar, aturan ini sebenarnya sangat positif," ujar Yasser.

Penulis :
Ahmad Yusuf