Pantau Flash
HOME  ⁄  Teknologi

Sama Seperti X, Kominfo Tak jadi Blokir Telegram!

Oleh Sofian Faiq
SHARE   :

Sama Seperti X, Kominfo Tak jadi Blokir Telegram!
Foto: Logo Telegram - tangkapanlayar/eraspace

Pantau - Aplikasi Telegram bernasib sama seperti X yakni tidak jadi diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Pembatalan blokir itu karena Telegram telah merespon surat dari Kominfo.

"Telegram sudah respon kita, minta channel-channel itu ditutup kan. Sudah kemarin," kata Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo di acara Startup Studio Indonesia x IBM, Jakarta, Kamis (27/6/2024).

Diketahui, Telegram tersandung persoalan judi online karena platform ini sering dimanfaatkan ke hal negatif yang sedang diburu oleh pemerintah.

Jika Telegram terus membiarkan platformnya menjadi sarang judi online, Kominfo akan menutup aplikasi tersebut. Telegram akan diblokir jika Kominfo sudah mengirimkan tiga surat peringatan tanpa mendapat respons.

Sebagai informasi, Telegram pernah diblokir Kominfo pada 2017. Telegram yang hadir sebagai pesaing WhatsApp, mendadak jadi sorotan pemerintah karena layanan tersebut dipakai untuk menyebarkan konten radikalisme, terorisme, hingga paham kebencian.

Hal itu yang mendasari Kominfo untuk memblokir Telegram saat itu. Penutupan akses kepada pengguna itu berdasarkan rekomendasi dari Badan Nasional Penanggulangan Teroris (BNPT).

Diberitakan sebelumnya, Kominfo batal memblokir X. Hal itu disampaikan Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Dirjen Aptika) Kementerian Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan pada acara Startup Studio Indonesia x IBM di Jakarta.

"X sudah memenuhi take down yang kita minta dan mereka sudah menjelaskan kepada kami terhadap permintaan itu," kata Semuel kepada wartatwan di Jakarta, Kamis (27/6).

Semuel menjelaskan bahwa sejauh ini X telah mengikuti peraturan di Indonesia dan dipastikan Kominfo tidak akan memblokir media sosial tersebut.

"Kalau tidak mengindahkan gimana? masa orang sudah benerin, masa harus tetap didenda," jelasnya.

Pada kasus ini, Semuel menegaskan jika platform digital tidak melanggar peraturan, maka pemerintah tidak bisa menutup aksesnya.

"Kalau nggak ada pelanggarannya, gimana? Untuk apa memblokirnya? Kan harus ada alasannya kalau untuk memblokir.

Penulis :
Sofian Faiq
Editor :
Sofian Faiq