Pantau Flash
HOME  ⁄  Ekonomi

BSU Tahap 5 Bakal Cair, 1,92 Juta Pekerja Menunggu Nih!

Oleh Tatang Adhiwidharta
SHARE   :

BSU Tahap 5 Bakal Cair, 1,92 Juta Pekerja Menunggu Nih!

Pantau.com - Pemerintah telah menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) termin kedua tahap keempat. Penyaluran termin kedua dari tahap pertama hingga keempat sudah menyasar 10,4 juta pekerja.

Untuk target penyaluran BSU termin II mencapai 12,4 juta pekerja. Sehingga masih ada jatah 1,92 juta pekerja yang menunggu pencairan subsidi gaji termin dua tahap kelima.

Baca juga: BSU Termin Pertama Masih Belum Cair, Begini Penjelasannya

Mengutip dari Instagram Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia Jakarta, Selasa (24/11/20), Berdasarkan data per November 2020, Penyaluran BSU termin kedua dibagi dalam 4 tahap.

Adapun rinciannya pada tahap I sebanyak 2.180.382 orang, tahap II 2.713.434 orang, tahap III 3.149.031 orang dan tahap IV 2.442.289 orang.

Namun, ada beberapa pekerja berkomentar dengan mengatakan belum menerima bantuan subsidi upah dari pemerintah.

"BCA kok lama yah . Tahap 1 dpt di termin 3 . Ehh ini udah termin 4 masih belum cair jugaa . Padahal temen kerja udh ada juga ug cair di termin 3 kemarin," tulis akun agusmuri95 dikutip Pantau.com.

Namun demikian, ada juga sejumlah pekerja yang mengatakan sudah menerima bantuan tersebut. "Terima kasih BCA sudah cair," tulis samuel0785.

Baca juga: Pekerja PHK Tetap Terima BSU Termin II

Melihat hal ini, Kemnaker meminta para pekerja yang belum menerima BSU untuk bersabar. Hal ini karena proses transfer antar bank dalam jumlah yang besar membutuhkan waktu.

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, menyarankan, bagi pekerja yang merasa berhak mendapat BSU tapi masih belum menerima agar segera melapor dengan manajemen perusahaan dan BPJS Ketenagakerjaan. Nantinya data pekerja/buruh yang kurang tersebut dapat diperbaiki.

“Karena sumber datanya dari BPJS Ketenagakerjaan sehingga penyelesaian data ini harus dikoordinasikan dengan mereka juga. Barulah nanti BPJS Ketenagakerjaan akan menyampaikan koreksi kepada Kemnaker,” jelasnya.

Penulis :
Tatang Adhiwidharta