
Pantau.com - Bagi pekerja yang sudah mendapat Bantuan Subsidi Upah (BSU) gelombang pertama tapi harus terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) tetap diberikan bantuan Rp1,2 juta. Pasalnya, namanya telah terdaftar sebagai penerima, yang pada gelombang I disalurkan ke 12,4 juta pekerja.
"(Tetap) Dapat BLT termin II,"ujar Kasubag Pemberitaan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Dicky Risyana.
Baca juga: Pekerja Gaji di Atas Rp5 Juta Dapat BSU, Menaker: Kami Masih Selidiki
Untuk diketahui, Pemerintah telah mencairkan subsidi gaji Rp1,2 juta kepada 2,1 juta pekerja sejak 10 November. Ditargetkan pada minggu ini, penyaluran subsidi gaji termin II diberikan untuk dua gelombang sekaligus.
Saat ini data rekening tersebut telah diserahkan kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) untuk kemudian disalurkan ke bank penyalur.
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, mengatakan pihaknya terus berupaya mempercepat proses penyaluran bantuan subsidi upah bagi para pekerja atau buruh di termin II. Ditargetkan pencairan BLT subsidi gaji bisa dicairkan dua tahap sekaligus dalam satu pekan. “Kami upayakan dalam satu minggu bisa diproses dua tahap langsung,” tuturnya.
Baca juga: BSU Termin II Cair, Berikut Jadwal untuk Rekening Swasta
Ida melanjutkan, bantuan subsidi gaji bisa diterima oleh pekerja atau buruh sesegera mungkin. Sehingga daya beli masyarakat juga bisa terdongkrak yang nantinya akan berfek domino pada perekonomian nasional.
“Sehingga dapat segera diterima teman-teman pekerja/buruh untuk membantu daya beli dan konsumsi masyarakat," tuntasnya.
- Penulis :
- Tatang Adhiwidharta