
Pantau.com - Bantuan Subsidi Upah (BSU) termin kedua telah cair Rp1,2 juta kepada 2,1 juta pekerja. Termin kedua ini diberikan untuk dua gelombang sekaligus.
Saat ini data rekening tersebut sudah diserahkan kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN), kemudian disalurkan ke bank penyalur.
Baca juga: Pekerja Gaji di Atas Rp5 Juta Dapat BSU, Menaker: Kami Masih Selidiki
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah mengatakan, pihaknya terus berupaya mempercepat proses penyaluran bantuan subsidi upah bagi para pekerja atau buruh di termin II.
Ditargetkan pencairan BSU subsidi gaji bisa dilakukan dalam satu pekan saja.
“Kami upayakan dalam satu minggu bisa diproses dua tahap langsung,” ujarnya.
Baca juga: Ini 5 Syarat Rekening yang Tak Bisa Dapatkan BSU
Setelah diterima oleh KPPN, maka dana untuk subsidi gaji tersebut akan segera disalurkan pada bank penyalur. Bank penyalur yang dimaksud tidak hanya milik negara (Bank Himbara), namun bank swasta pun akan mendapatkan subsidi gaji segera.
“Selanjutnya akan ditransfer ke Bank Penyalur dan dicairkan ke masing-masing rekening penerima baik rekening Himbara maupun non-Himbara sama dengan mekanisme termin pertama,” tuntasnya.
- Penulis :
- Tatang Adhiwidharta