
Pantau - Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan perusahaan swasta dapat menentukan sendiri hari pelaksanaan work from home (WFH) satu hari dalam seminggu secara fleksibel sesuai kebutuhan operasional masing-masing.
Fleksibilitas Penentuan Hari WFH
Menaker Yassierli menyatakan tidak ada ketentuan baku terkait hari pelaksanaan WFH bagi pekerja swasta sehingga perusahaan memiliki keleluasaan dalam menentukan kebijakan tersebut.
"Masalah hari (pelaksanaan WFH) untuk pekerja swasta sifatnya ketika banyak pilihan hari (perusahaan bisa memilih). (Namun) ketika ingin in line dengan teman-teman ASN itu pilihannya, itu bisa hari Jumat," ungkapnya.
Ia menjelaskan perusahaan dapat menyesuaikan hari WFH dengan kebijakan internal maupun mengikuti pola ASN yang menerapkan WFH setiap Jumat.
Namun demikian, ia menegaskan setiap perusahaan memiliki karakteristik berbeda sehingga pengaturan teknis sepenuhnya diserahkan kepada masing-masing perusahaan.
"Tapi masing-masing perusahaan tentu memiliki karakteristik, kekhasan masing-masing sehingga teknisnya kita kembalikan kepada perusahaan masing-masing," ujarnya.
Evaluasi dan Ketentuan Pelaksanaan
Yassierli menyebut kebijakan WFH akan dievaluasi dalam waktu dua bulan dengan mekanisme yang sama seperti penerapan pada aparatur sipil negara.
"Yang akan dievaluasi adalah terkait nanti dengan himbauan WFH-nya," katanya.
Kebijakan WFH mulai berlaku efektif sejak 1 April 2026 sebagai bagian dari Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan tentang WFH dan Program Optimasi Pemanfaatan Energi di Tempat Kerja.
Meski demikian, perusahaan tetap wajib memenuhi hak pekerja seperti pembayaran gaji penuh dan pemberian cuti tahunan.
Selain itu, kebijakan ini tidak berlaku bagi sektor tertentu seperti energi, kesehatan, infrastruktur, pelayanan publik, industri, transportasi, hingga keuangan yang tetap harus beroperasi secara langsung.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf








