
Pantau - Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan kebijakan work from home (WFH) satu hari dalam seminggu bagi karyawan swasta bersifat imbauan dan tidak wajib diterapkan oleh perusahaan.
Kebijakan Diserahkan ke Perusahaan
Menaker Yassierli menyatakan penerapan WFH sepenuhnya diserahkan kepada masing-masing perusahaan dengan mempertimbangkan kebutuhan operasional dan karakteristik usaha.
"Ya, sifatnya imbauan karena tentu kebijakan work from home itu tidak berdampak kepada pertumbuhan ekonomi," ungkapnya.
Ia menjelaskan hal tersebut merujuk pada Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/III/2026 tentang WFH dan Program Optimasi Pemanfaatan Energi di Tempat Kerja.
"Jadi sifatnya adalah imbauan dan masing-masing perusahaan tentu memiliki kekhasan tersendiri sehingga teknis terkait dengan work trom home, itu kita serahkan kepada perusahaan," ujarnya.
Dorong Efisiensi Energi dan Fleksibilitas Kerja
Menurut Yassierli, kebijakan ini menjadi momentum untuk mendorong fleksibilitas kerja sekaligus meningkatkan efisiensi penggunaan energi di lingkungan kerja.
Ia berharap perusahaan dapat berkolaborasi dengan serikat pekerja untuk merancang program penghematan energi yang berdampak positif bagi produktivitas.
"Kami yakin momentum ini akan digunakan teman-teman dari swasta untuk merancang berbagai program bekerja sama dengan serikat buruh/serikat pekerja bagaimana untuk bisa semakin hemat, semakin bijak dalam penggunaan energi di tempat kerja," kata Menaker.
WFH satu hari dalam seminggu mulai diimbau berlaku sejak 1 April 2026 bagi perusahaan swasta, BUMN, dan BUMD, dengan tetap menjamin hak pekerja seperti gaji penuh dan cuti tahunan.
Namun, kebijakan ini tidak berlaku bagi sejumlah sektor strategis seperti energi, kesehatan, infrastruktur, pelayanan publik, industri, transportasi, hingga keuangan yang tetap harus beroperasi secara langsung.
- Penulis :
- Aditya Yohan








