HOME  ⁄  Ekonomi

Cairkan Bantuan Gaji, Jokowi: Penghargaan untuk Pekerja dan Perusahaan

Oleh Tatang Adhiwidharta
SHARE   :

Cairkan Bantuan Gaji, Jokowi: Penghargaan untuk Pekerja dan Perusahaan

Pantau.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi mencairkan program subsidi gaji karyawan sebesar Rp600.000 yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan. 

Kepala Negara menyebut hal ini merupakan bagian dari langkah pemerintah bagi pekerja dan perusahaan yang secara konsisten membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan.

“Artinya ini kita berikan sebagai sebuah penghargaan reward kepada para pekerja dan perusahaan yang patuh selalu membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan,” katanya saat meluncurkan program subsidi gaji di Istana Negara, Kamis (27/8/2020).

Baca juga: Begini Mekanisme Data Pekerja Penerima Subsidi Gaji Rp600.000

Jokowi menambahkan, subsidi ini merupakan salah satu dari beberapa program bantuan yang telah diluncurkan pemerintah. Mulai dari bansos tunai, BLT desa, subsidi listrik, bantuan sembako, kartu pra kerja hingga banpres produktif untuk UMKM.

“Dan jumlahnya ini memang sebuah jumlah yang tidak kecil. Hari ini kita lengkapi lagi yang namanya subsidi gaji. Totalnya nanti yang akan diberikan 15,7 juta pekerja. Diberikan Rp2,4 juta,” paparnya.

Jokowi mengakui, adanya pandemi COVID-19 membuat ekonomi berbagai negara terganggu. Di mana ada yang di-PHK ataupun omzet perusahaan menurun.

Baca juga: 6 Syarat Wajib Menerima Bantuan Subsidi Gaji Rp2,4 Juta dari Pemerintah

“Ini konsumsi rumah tangga juga terpengaruh. Semuanya terpengaruh. Dan itu di dalam angka-angka yang setiap pagi saya lihat itu memang faktanya seperti itu. Oleh sebab itu pemerintah mengeluarkan yang namanya stimulus ekonomi. Misalnya hari ini, nanti 15,7 juta pekerja diberikan,” jelasnya.

“Dan kita harapkan sekali lagi dengan bantuan ini konsumsi rumah tangga tidak terganggu, daya beli masyarakat jadi meningkat. Dan kita harapkan pertumbuhan ekonomi negara kita Indonesia kembali pada posisi normal. Itu yang kita inginkan,” tuntasnya.

Penulis :
Tatang Adhiwidharta