
Pantau.com - Kebakaran hebat yang melanda gedung utama Kejaksaan Agung pada Sabtu 22 Agustus 2020 diperkirakan menelan kerugian besar hingga mencapai triliunan rupiah."Rp1.118.549.352.829 ini perkiraan (kerugian) sementara karena tim penaksir belum bisa masuk area karena masih dipasang police line," ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Hari Setiyono, dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Senin (31/8/2020).
Baca juga: Infografis Sejarah Gedung Kejagung RI yang Disebut Kategori Cagar Budaya
Ia merinci, total kerugian sementara tersebut berdasarkan dua jenis perkiraan. Adalah kerugian akibat terbakarnya gedung dan bangunan senilai Rp 178.327.638.121 dan kerugian akibat aset dalam gedung yang terbakar senilai Rp 940.221.714.708.
"Perkiraan kerugian belum dihitung rinci tapi kami dapat gambaran perkiraan sementara kerugian kebakaran," tambahnya.
Hari juga menjelaskan, salah satu contoh barang di dalam gedung yang mungkin terbakar yaitu mesin command center Kejaksaan Agung. Namun ia belum bisa memastikan kerusakan yang terjadi, pasalnya belum bisa masuk ke lokasi kebakaran.
Baca juga: Polda Metro Amankan CCTV Gedung Kejaksaan Agung
"Kalau sudah bisa masuk mana yang rusak dan mana bisa diselamatkan, bisa monitoring center mungkin layar rusak tapi server tidak," paparnya. Sementara ini, Bareskrim Polri masih terus menggali penyebab kebakaran yang menghanguskan Gedung Utama Kejaksaan Agung itu. Terbaru, ada sebanyak 105 orang saksi yang telah diperiksa.
- Penulis :
- Tatang Adhiwidharta