HOME  ⁄  Ekonomi

Masker Scuba dan Buff Dilarang di KRL, Begini Alasannya

Oleh Tatang Adhiwidharta
SHARE   :

Masker Scuba dan Buff Dilarang di KRL, Begini Alasannya

Pantau.com - PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) membuat protokol kesehatan ketat untuk diterapkan ketika naik KRL. Salah satu penerapan protokol kesehatan yaitu dengan menggunakan masker.

Penumpang diwajibkan memakai masker dengan benar yakni menutupi hidung dan mulut secara sempurna. Untuk kesehatan bersama, sangat dianjurkan menggunakan masker yang efektifitasnya mencukupi dalam mengurangi droplet atau cairan.

Baca juga: Jumlah Penumpang KRL Turun 19 Persen di Hari Pertama PSBB Ketat

Calon penumpang diminta menggunakan masker kain yang terdiri dari minimal dua lapisan. Hindari penggunaan jenis scuba atau hanya menggunakan buff atau kain untuk menutupi mulut dan hidung.

Seperti dikutip dari keterangan KCI, Selasa (15/9/2020), aturan-aturan lain selama PSBB juga masih berlaku, seperti bagi anak di bawah 5 tahun untuk sementara dilarang menggunakan KRL.

Bagi orang lanjut usia atau berusia di atas 60 tahun, setiap harinya diperbolehkan menggunakan KRL mulai pukul 10.00-14.00 WIB. Pengguna dengan membawa barang sesuai ketentuan namun ukurannya dapat mengganggu penerapan jaga jarak aman di KRL juga hanya dapat naik di luar jam sibuk.

Baca juga: Begini Kata Penumpang Soal Kebijakan Berlengan Panjang di KRL

Pihak Kereta Commuter Indonesia (KCI), mengimbau masyarakat untuk tetap beraktivitas di rumah, terutama mereka yang bidang pekerjaannya tidak termasuk dalam pengecualian pada aturan PSBB. Transportasi publik tersedia untuk melayani mereka yang benar-benar memiliki kebutuhan mendesak.

Sementara itu, untuk kapasitas pengguna KRL masih berlaku sesuai aturan yaitu 74 orang per kereta. Guna tetap menjaga physical distancing, pengguna dapat mengatur waktu perjalanannya dengan menghindari jam-jam sibuk.

Penulis :
Tatang Adhiwidharta

Terpopuler