
Pantau.com - Usai diresmikannya UU Cipta Kerja (Ciptaker) atau Omnibus Law, banyak desas desus terkait aturan di dalamnya. Di mana, UU ini mempermudah pengusaha atau perusahaan untuk mem-PHK karyawan.
Isu ini dibantah oleh Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. Ia menilai, tidak semudah itu pengusaha melakukan PHK dengan hadirnya UU Ciptaker.
"Saya juga menyampaikan bahwa PHK itu adalah langkah terakhir, tidak ada yang suka PHK, para pengusaha pun tidak suka PHK," ungkap Airlangga dalam video virtual di Jakarta, Selasa (13/10/2020).
Baca juga: Pendiri KPK Romli Atmasasmita Komentari Polemik UU Ciptaker
Hal ini karena PHK terjadi kalau perusahaan rugi alias bangkrut. "Jadi kalau dalam tanda petik perusahaan bangkrut, mereka baru bisa melakukan PHK," paparnya.
Selain itu soal objektif keuntungan, agar usahanya bisa survive, pemerintah banyak melakukan kebijakan-kebijakan untuk mendukung agar pengusaha tidak melakukan PHK. Dalam kegiatan program pemulihan ekonomi, pemerintah merelaksasikan non-performing loan, dan perusahaan bisa melakukan restructuring.
"Bahkan pemerintah melalui Menteri Keuangan menaruh dana di bank, termasuk Himbara dan Perbanas, memberikan jaminan agar perusahaan tidak bangkrut,"pungkasnya.
Baca juga: Sri Mulyani: Omnibus Law Cipta Kerja Entaskan RI dari Jebakan
- Penulis :
- Tatang Adhiwidharta