Pantau Flash
HOME  ⁄  Ekonomi

Presiden Minta Harga Gas Diturunkan, Ini Strategi PGN

Oleh Tatang Adhiwidharta
SHARE   :

Presiden Minta Harga Gas Diturunkan, Ini Strategi PGN

Pantau.com - Presiden Joko Widodo meminta PT Perusahaan Gas Negara Tbk (Persero) untuk menurunkan harga gas industri sesuai aturan. Di mana ada tiga opsi untuk menurunkan harga gas.

Untuk diketahui, pelaku industri mengeluhkan harga gas yang tinggi, jauh dari Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2016 yang ditetapkan USD6 per MMBTU. 

Merespons hal itu, Direktur Utama PGN, Gigih Prakoso menyetujui opsi Presiden Jokowi terkait penetapan harga gas industri. "Tiga hal yang disampaikan Presiden Jokowi pada prinsipanya kami dukung," ujar Gigih, Selasa (21/1/2020).

Baca juga: Arcandra Tahar Resmi Jadi Komut Perusahaan Gas Negara

Ia pun menjabarkan, opsi pertama mengenai pengurangan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang tergantung akan kebijakan Pemerintah dan SKK Migas. Pihaknya saat ini sedang berdiskusi dengan Kementerian ESDM untuk upaya agar bisa mencapai harga ke industri menjadi USD6 per MMBTU.

Kedua, adalah Domestic Market Obligation (DMO), lanjutnya, pihaknya sangat membutuhkan alokasi khusus untuk memenuhi kebutuhan gas di dalam negeri khususnya di sektor industri.

“Kami sudah hitung untuk industri yang perlu dapat insentif sesuai Perpres 40 ini sebanyak 320 mmfscd adalah kebutuhannya, harapan bisa dipenuhi dari pembelian alokasi khusus DMO," paparnya.

Baca juga: Menteri ESDM Akhirnya Buka Suara Soal Polemik Distribusi Gas 3 Kg Subsidi

PGN pun sudah memperhitungkan akan kebutuhan gas yang diperlukan yang bisa dipenuhi dengan harga gas khusus. Harapannya bisa dipenuhi dari DMO gas dengan harga khusus.

"Jadi, harapannya bisa diterima di industri dengan daya beli dari pada kemampuan mereka untuk bayar supply gas yang dimaksud," kata dia.

Opsi ketiga mengenai impor, lanjutnya, saat ini sebagai opsi dan balancing apabila diperlukan harga yang jauh lebih kompetitif. Serta, bisa diperoleh dari sources LNG ke depan. "Kami akan tetap buka peluang dan kesempatan apabila memungkinkan lakukan impor dalam rangka berikan harga khusus untuk sektor industri tertentu," tandasnya.

Penulis :
Tatang Adhiwidharta