
Pantau – Anggota Komisi III DPR, Nasir Djamil, meminta kepada Polri untuk mengusut tuntas peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Andi Pangerang Hasanuddin, yang mengatakan dengan pernyataan 'halalkan darah semua Muhammadiyah'. Nasir Djamil berharap pihak kepolisian tetap cepat dan objektif mengusut kasus tersebut.
"Semoga polisi bertindak cepat dan akurat serta objektif," kata Nasir seperti dalam keterangannya, Kamis (27/4/2023).
Nasir mengungkapkan seorang aparatur sipil negara yang bekerja untuk pengembangan ilmu dan pengetahuan sangat tidak layak mengeluarkan kata-kata yang bernada ancaman tersebut. Terlebih, kata dia, penyataan oknum peneliti BRIN ini, secara langsung atau tidak telah mengancam perbedaan sikap beragama di Indonesia.
"Saya pikir permintaan maaf yang bersangkutan tetap kita hormati. begitupun jika postingannya itu ditindaklanjuti dengan proses hukum itu juga bentuk penghormatan terhadap supremasi hukum," ujarnya.
Selain itu, Nasir mengatakan penegakkan sanksi etik kepada yang bersangkutan juga harus memberi efek jera. Dia berharap ke depannya tidak ada lagi orang BRIN yang melakukan hal serupa.
"Penegakan kode etik dalam bentuk sanksi kepada yang bersangkutan diharapkan memberikan efek jera agar ke depan jangan ada orang di BRIN yang memecah belah umat beragama," terangnya.
"Semoga polisi bertindak cepat dan akurat serta objektif," kata Nasir seperti dalam keterangannya, Kamis (27/4/2023).
Nasir mengungkapkan seorang aparatur sipil negara yang bekerja untuk pengembangan ilmu dan pengetahuan sangat tidak layak mengeluarkan kata-kata yang bernada ancaman tersebut. Terlebih, kata dia, penyataan oknum peneliti BRIN ini, secara langsung atau tidak telah mengancam perbedaan sikap beragama di Indonesia.
"Saya pikir permintaan maaf yang bersangkutan tetap kita hormati. begitupun jika postingannya itu ditindaklanjuti dengan proses hukum itu juga bentuk penghormatan terhadap supremasi hukum," ujarnya.
Selain itu, Nasir mengatakan penegakkan sanksi etik kepada yang bersangkutan juga harus memberi efek jera. Dia berharap ke depannya tidak ada lagi orang BRIN yang melakukan hal serupa.
"Penegakan kode etik dalam bentuk sanksi kepada yang bersangkutan diharapkan memberikan efek jera agar ke depan jangan ada orang di BRIN yang memecah belah umat beragama," terangnya.
- Penulis :
- Ahmad Ryansyah










