Putri Candrawathi Jalani Sidang Lanjutan secara Virtual gegara Positif Covid-19

Headline
Terdakwa Putri Candrawathi menunduk di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). (1/11/2022) (Tangkapan layar).Terdakwa Putri Candrawathi menunduk di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). (1/11/2022) (Tangkapan layar).

Pantau – Istri terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dikabarkan positif Covid-19, sehingga terpaksa menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat secara virtual dengan agenda pemeriksaan saksi.

Sedianya, sidang dengan kedua terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi ini direncanakan menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (22/11/2022).

“Iya benar (Putri Candrawathi positif COVID), nanti melalui Zoom,” kata pengacara Putri, Arman Hanis.

Baca juga: Gempa 5,6 M di Cianjur Bikin Panik Suasana Sidang Kasus Ferdy Sambo

Arman menambahkan, Putri bakal mengikuti sidang secara virtual dari Rumah Tahanan Kejaksaan Agung (Rutan Kejagung), Jakarta. “Dari Rutan Kejagung,” lanjut Arman.

Sedangkan untuk terdakwa Ferdy Sambo bakal menjalani sidang secara fisik. Terdakwa sudah hadir di PN Jaksel hari ini. Sebagai informasi, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi didakwa atas kasus pembunuhan berencana Yosua.

Perbuatan itu dilakukan bersama-sama dengan Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma’ruf. Ferdy Sambo dan Putri diadili dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Ferdy Sambo juga didakwa melakukan obstruction of justice dalam kasus pembunuhan Yosua. Dalam kasus ini, ia didakwa dengan Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan KUHP.

Baca juga: PN Jaksel Tunda Sidang Ferdy Sambo Dkk Selama Sepekan

Tim Pantau
Editor
Khalied Malvino
Penulis
Khalied Malvino