Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Tertunduk Lesu, Kuat Ma'ruf Dengarkan Sidang Tuntutan Kasus Pembunuhan Yosua

Oleh khaliedmalvino
SHARE   :

Tertunduk Lesu, Kuat Ma'ruf Dengarkan Sidang Tuntutan Kasus Pembunuhan Yosua
Pantau - Satu dari lima terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, Kuat Ma'ruf saat ini tengah mendengarkan pembacaan sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (16/1/2023).

Tampak wajah Kuat Ma'ruf pasrah dan tertunduk lesu saat mendengarkan tututntan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang membacakan tuntutan kasus pembunuhan Yosua. Kuat Ma'ruf adalah terdakwa pertama yang menjalani sidang tuntutan kasus ini.

Sebelumnya, terdakwa kasus pembunuhan berencana Ricky Rizal akan menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum, hari ini Senin (16/1/2023). Ricky sudah tiba di PN Jakarta Selatan pukul 09.08 WIB.

Mantan ajudan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo ini tiba mengenakan rompi tahanan nomor 32 dan kedua tangannya diborgol. Ia tiba dari Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Beberapa menit kemudian, terdakwa kasus yang sama, Kuat Ma’ruf tiba di lokasi. Sidang akan digelar di ruang utama Prof. H. Oemar Seno Adji. SH. Hingga pukul 09.54 WIB, sidang belum dimulai.

Sebelumnya Ricky dan Kuat didakwa kasus pembunuhan berencana yang menewaskan rekan mereka, Brigadir Yosua. Selain mereka, terdapat tiga terdakwa lain dalam kasus serupa, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dan Bharada E alias Richard Eliezer.

Mereka semua didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Kelimanya terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.
Penulis :
khaliedmalvino