
Pantau.com - Dekan Fakultas Hukum Universitas Jember Fendi Setyawan mengatakan, pembentukan Rancangan Undang-Undang Pembinaan Ideologi Pancasila (RUU PIP), adalah salah satu cara yang paling baik untuk memperkuat ideologi Pancasila.
"Pertimbangan yuridis kita belum memiliki produk hukum selevel undang-undang yang mengatur pembinaan ideologi Pancasila dan kelembagaan mana yang memiliki tupoksi pembinaan ini," kata Fendy.
Ia melanjutkan, Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) sebagai lembaga yang mengurusi pengarusutaam Pancasila perlu diberlikan payung hukum. "Tak lain agar BPIP dapat menjalankan tugas dan fungsi secara efektif," imbuh Fendy.
Baca juga: BPIP-23 PTKIN se-Indonesia Teken MoU Perkuat Pengarusutamaan Pancasila
Seperti diketahui, BPIP hadir hadir melalui Perpres Nomor 7 Tahun 2018 yang diteken Presiden Jokowi, sebagai revitalisasi dari Unit Kerja Presiden Pembinaan Ideologi Pancasila (UKP PIP).
Sebelumnya, Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), Yudian Wahyudi meneken nota kesepamahaman dengan 23 Rektor Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) di Indonesia.
Penandatanganan Nota kesepahaman tersebut merupakan serangkaian kegiatan Diskusi Kelompok Terpumpun bertema "Pembumian Pancasila di lingkungan Kampus" yang diikuti 50 orang peserta terdiri dari pimpinan Perguruan Tinggi Islam Negeri dan Pejabat dari BPIP.
Baca juga: Infografis Profil BPIP: Latar Belakang, Fungsi hingga Tugasnya
- Penulis :
- Widji Ananta