
Pantau.com - Ketum PA 212 Slamet Ma'arif menyatakan pihaknya akan melangsungkan demo besar untuk menolak pengesahan Omnibus Law UU Cipta Kerja, di Istana Negara, Rabu, 13 Oktober 2020.
"(Demo akan terpusat di Istana Negara?), iya," jawab Slamet kepada Pantau.com, Senin (12/10/2020).
Sebelumnya, Ma'arif mengirimkan sebuah undangan yang berisikan seruan demo bertajuk '1310 AKSI TOLAK UU CIPTAKER/CILAKA ANAK NKRI JABODETABEK'.
Di dalam undangan tersebut, aksi massa akan berkumpul di patung kuda, Jakarta Pusat. Kemudian akan berjalan ke Istana Negara. Demo sendiri akan dimulai pada pukul 13.00 WIB.
Baca juga: Menaker Temui Ketum PBNU Jelaskan soal UU Cipta Kerja, Apa Hasilnya?
Seruan demo PA 212 dan ormas. (Istimewa)
Ada beberapa poin yang digarisbawahi oleh massa aksi;
1. Ayo selamatkan NKRI dan kaum buruh
2. Tolak RUU HIP/BPIP dan bubarkan BPIP
3. Ganyang China Komunis si dalang
"Jangan Pulang Sebelum UU Ciptaker Tumbang," demikian penutup seruan demo itu.
Kemudian ketika ditanya apakah ada rencanan untuk bertemu Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam demo besok, Slamet enggan menjelaskan. Ia hanya mengirimkan balasan seperti tertawa. "He he he."
Untuk diketahui, Aksi unjuk rasa dimotori oleh PA 212 dan puluhan ormas lainnya, termasuk Front Pembela Islam hingga Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Ulama.
Baca juga: Usai Demo UU Ciptaker, Anies Khawatir Ada Lonjakan COVID-19
Setelah demo besar mahasiswa di kawasan Istana Negara, Presiden Joko Widodo angkat bicara. Ia menyebutkan terjadinya demonstrasi massa yang menolak Undang-Undang Cipta Kerja karena dilatarbelakangi disinformasi, dan juga kabar bohong atau hoax.
"Saya melihat unjuk rasa penolakan UU Cipta Kerja yang pada dasarnya dilatarbelakangi disinformasi mengenai substansi UU ini, dan hoax di media sosial," kata Presiden Jokowi dalam konferensi pers secara daring dari Istana Kepresidenan, Bogor, Jumat, 9 Oktober 2020 lalu.
Presiden mencontohkan beberapa kabar keliru, di antaranya yang menyebutkan Upah Minimum Provinsi, Upah Minimum Kabupaten, dan Upah Minimum Sektoral Provinsi dihapus dalam UU tersebut.
Padahal, ujar Presiden ketentuan upah tetap diatur dalam UU Cipta Kerja. Kemudian, Presiden juga menjelaskan bahwa UU Cipta Kerja juga mengatur mengenai hak untuk semua cuti, seperti cuti sakit, cuti menikah, cuti khitanan, cuti babtis, cuti kematian, dan cuti melahirkan. "Saya tegaskan ini juga tidak benar, hak cuti tetap ada dan dijamin," ucap dia menegaskan.
Selain itu, Presiden juga menjelaskan perusahaan tidak bisa melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak karena harus mengikuti ketentuan di UU Cipta Kerja. Begitu juga dengan jaminan sosial terhadap pekerja yang diakomodasi dalam UU tersebut.
- Penulis :
- Widji Ananta