Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Bupati Jember Terbitkan Surat Edaran Tiadakan Sholat Idul Adha Berjamaah

Oleh Gilang
SHARE   :

Bupati Jember Terbitkan Surat Edaran Tiadakan Sholat Idul Adha Berjamaah

Pantau.com - Bupati Jember Hendy Siswanto meniadakan shalat Idul Adha di masjid, mushalla dan lapangan saat penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat sesuai dengan surat edaran yang dikeluarkan pada 14 Juli 2021.

Bupati Jember menerbitkan Surat Edaran Nomor: 400/497/1.23/2021 tentang PPKM Darurat COVID-19 di tempat ibadah dan petunjuk pelaksanaan malam takbiran, shalat Idul Adha dan petunjuk teknis pelaksanaan kurban tahun 1442 Hijriah/2021 di Kabupaten Jember.

Baca juga: Anies Baswedan Mengimbau Warga DKI Jakarta Gelar Sholat Ied Idul Adha di Rumah Masing-Masing

"Surat edaran itu menindaklanjuti surat edaran Gubernur Jawa Timur dalam rangka mencegah dan memutus mara rantai penyebaran COVID-19 yang saat ini mengalami peningkatan," kata Pelaksana tugas Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Jember Habib Salim di Jember, Minggu (18/7/2021).

Dalam SE Bupati Jember menyebutkan bahwa shalat Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah di masjid, mushalla, dan lapangan yang dikelola masyarakat, instansi pemerintah, perusahaan atau tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah ditiadakan.

"Masyarakat diimbau untuk melaksanakan shalat Idul Adha di rumah masing-masing sesuai dengan rukun sahnya shalat Idul Adha," tuturnya.

Ia menjelaskan penyelenggaraan malam takbiran di masjid atau mushalla dapat dilakukan dengan audio visual dan tidak mengundang jamaah, sehingga takbir keliling baik dengan arak-arakan jalan kaki maupun kendaraan ditiadakan.

"Kami imbau masyarakat melakukan takbir dan shalat Idul Adha di rumah masing-masing, karena saat ini kasus COVID-19 meningkat dengan munculnya varian baru lebih berbahaya dan menular," katanya.

Untuk itu, lanjut dia, diperlukan adanya kebijakan penanggulangan penularan COVID-19 yang lebih optimal dan masif di tempat ibadah, sehingga dapat menekan penyebaran virus corona.

Dalam SE Bupati Jember tersebut, juga mengatur penyembelihan hewan kurban sesuai syariat Islam, kriteria hewan yang akan disembelih dan penyembelihan hewan kurban harus tetap memperhatikan protokol kesehatan pencegahan COVID-19.

"Apabila terjadi perkembangan yang ekstrem COVID-19 seperti terdapat peningkatan dan atau penurunan yang signifikan angka positif, pelaksanaan surat edaran itu akan disesuaikan dengan kondisi setempat," ujarnya.

rn
Penulis :
Gilang