Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Cabuli Anak Kandung, Pria Ini Nyaris Bonyok Diamuk Massa yang Curiga

Oleh Adryan N
SHARE   :

Cabuli Anak Kandung, Pria Ini Nyaris Bonyok Diamuk Massa yang Curiga

Pantau.com - Personel Satuan Reserse Kriminal Polres Nagan Raya, Aceh, menangkap seorang pria berinisial LS (43), warga sebuah desa di Kecamatan Tripa Makmur, Nagan Raya, karena tega mencabuli anak kandungnya sendiri.

Pelaku diserahkan ke polisi setelah sebelumnya diamuk massa, karena kedapatan sedang mencabuli anak kandungnya sendiri di dalam kamar rumahnya.

"Saat ini pelaku sudah kami amankan untuk penyelidikan lebih lanjut," kata Kasat Reskrim AKP Fadillah Aditya Pratama, di Suka Makmue.

Baca juga: 7 Pelaku Pemerkosa Anak di Bawah Umur Cianjur Segera Duduki Kursi Pesakitan

Fadillah menjelaskan, korban dugaan tindak pidana pencabulan ini merupakan anak kandung pelaku, berusia sekitar 17 tahun.

Terungkapnya kasus dugaan pencabulan tersebut, kata Fadillah, setelah beberapa warga mencurigai perbuatan LS yang diduga kerap melakukan pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri, di rumah pelaku.

Sejumlah warga kemudian sepakat untuk melakukan pengintaian di rumah pelaku untuk memastikan kecurigaan atas perbuatan sang ayah.

Akhirnya, warga memergoki LS sedang mencabuli anak kandungnya pada Minggu dini hari sekitar pukul 02.30 WIB di sebuah kamar tidur.

“Peristiwa tersebut disaksikan langsung oleh beberapa warga yang mengintip melalui lubang kusen jendela kamar pelaku,” kata AKP Fadillah Aditya Pratama menambahkan.

Baca juga: Dipukuli saat Minta Uang Rp10.000, Pelaku Tikam Korban Pakai Pisau Rencong

Atas kejadian tersebut, warga kemudian merasa keberatan dan melaporkan peristiwa dugaan pencabulan ini ke Polres Nagan Raya, agar pelaku dapat diproses sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

Atas perbuatannya, LS diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76E Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan ke dua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.

“Kami masih menyelidiki perkara ini, sedangkan pelaku LS juga sudah kami amankan untuk dimintai keterangan,” kata Fadillah.

rn
Penulis :
Adryan N