HOME  ⁄  Nasional

Deretan Fakta Relawan FPI Dibubarkan saat Bantu Korban Banjir, Direspon Menohok Munarman

Oleh Syahrul
SHARE   :

Deretan Fakta Relawan FPI Dibubarkan saat Bantu Korban Banjir, Direspon Menohok Munarman

Pantau.com - Pembubaran sejumlah relawan Front Pembela Islam (FPI) oleh kepolisian saat membantu para korban banjir di Cipinang Melayu pada Sabtu (20/2) ramai menjadi perbincangan di media sosial.

Bukan tanpa sebab, Kompol Saiful Anwar selaku Kapolsek Makassar, Jakarta Timur, menyebutkan bahwa pembubaran dilakukan karena para relawan mengenakan atribut organisasi terlarang. Seperti diketahui, pemerintah menghentikan kegiatan dan aktivitas FPI dalam bentuk apapun.

Keputusan pelarangan FPI itu tertuang dalam SKB nomor 220-4780 yang ditanda tangani oleh enam pejabat tertinggi di kementerian'lembaga, yaitu Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Menteri Komunikasi dan Informatika Jhonny G Plate, Jaksa Agung Burhanuddin, Kepala Kepolisian Indonesia Jenderal Pol Idham Azis dan Kepala BNPT Komisaris Jenderal Polisi Boy Rafly Amar.

Baca juga : Survei: Tingkat Kepuasan FPI kepada Pemerintahan Jokowi Mencapai 33,3 Persen

Berikut beberapa fakta terkait pembubaran kegiatan relawan FPI

Dibubarkan karena Atribut

Menurut Kompol Saiful Anwar selaku Kapolsek Makasar, Jakarta Timur, segala bentuk kegiatan yang menggunakan atribut yang bernuansa FPI haruslah dibubarkan. Pernyataan Kompol Saiful tersebut berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) yang dikeluarkan oleh Kemendagri terkait organisasi FPI pada Desember 2020 lalu.

Kompol Saiful mengatakan, pihaknya mempersilahkan jika para relawan membantu korban banjir Jakarta. Namun, tidak menggunakan atribut yang berbau dengan organisasi terlarang, dalam hal tersebut FPI.

“Kalau mau bantu masyarakat silahkan buka atributnya. Karena apa? Karena bentuk kegiatan FPI kan dilarang. Sudah dinyatakan organisasi terlarang kan,” ujar Kompol Saiful.

Atribut Berbau FPI Disita

Usai melakukan pembubaran, polisi segera menyita sejumlah atribut bernuansa FPI yang dikenakan oleh para relawan.

Penyitaan tersebut berupa barang-barang seperti, baju, bendera, dan perahu karet yang digunakan untuk mengevakuasi korban banjir. Kapolsek Saiful mengatakan, penyitaan tersebut sudah sesuai aturan pemerintah yang menyatakan bahwa FPI sebagai organisasi terlarang.

Baca juga : Survei: Ormas Hindu dan Kristen 100 Persen Puas dengan Kinerja Jokowi, FPI Tak Puas 66 Persen

Direspon Munarman 

Eks Sekretaris Umum DPP FPI, Munarman, memebrikan respon terkait aksi pembubaran aksi relawan banjir di Cipinang Melayu.

Munarman menegaskan, bahwa organisasi yang turun ke lapangan untuk membantu para korban banjir bukanlah FPI yang lama. Menurutnya, FPI yang kemarin turun tersebut merupakan Front Persaudaraan Islam, dan bukanlah Front Pembela Islam.

“Yang melarang matanya buta atau buta huruf ya. Sudah jelas itu Front Persaudaraan Islam (FPI),” ujar Munarman pada Minggu (21/2).

Sikap Tegas Polri

Menurut Kompol Saiful menegaskan, apapun bentuk dari atribut FPI saat ini sudah pasti harus ditertibkan. Tidak peduli organisasi tersebut merupakan organisasi FPI yang berbeda dengan FPI yang dulu.

“Mau persaudaraan mau apa mereka masih pakai FPI kok FPI lama itu, tidak ada itu, yang pakai kaus, yang dipakai di perahu, dipakai di jaket pelampungnya FPI, mau FPI persaudaraan mau mereka berdalih FPI apa saja tidak boleh menurut saya gitu,” tegas Kompol Saiful.

Penulis :
Syahrul