Pantau – TNI Angkatan Udara (AU) menetapkan empat prajurit sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan Prada Muhammad Indra Wijaya hingga tewas. Keempat prajurit itu yakni, Prada SL, Prada MS, Pratu DD, dan Pratu BG.
Kepala Dinas Penerangan Angkatan Udara (Kadispenau) Marsma TNI Indan Gilang Buldansyah mengatakan keempat prajurit itu dijerat pasal pembunuhan.
“Pasal yang disangkakan 338 KUHP tentang pembunuhan, 351 KUHP ayat 3 tentang penganiayaan yang menyebabkan meninggal dunia,” ujar Indan, Rabu (23/11/2022).
Selain itu, kata Indan, mereka juga dijerat pasal 131 KUHPM ayat 3 terkait penganiayaan atasan kepada bawahan dalam dinas yang menyebabkan kematian.
Baca juga: Jasad Prajurit TNI AU Sudah Diautopsi dan Disaksikan Keluarganya
“Pasal 338 KUHP ancaman 15 tahun juncto pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman 7 tahun juncto pasal 131 ayat (3) KUHPM dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” jelasnya.
Prada Indra merupakan Tamtama yang bekerja di Sekretariat Makoopsud III Biak. Prada Indra meninggal dunia pada Sabtu (19/11/2022), diduga dianiaya seniornya.
“Prada Muhammad Indra Wijaya dilaporkan telah meninggal di rumah Sakit Lanud Manua Biak, setelah sebelumnya pingsan di mess tamtama Tiger Makoopsud III Biak,” terang Indan.
Indan menambahkan, hingga kini TNI AU telah menelusuri kasus tersebut. Hasilnya, empat prajurit TNI AU ditahan diduga terlibat penganiayaan terhadap Prada Indra.