HOME  ⁄  Nasional

Gadis Belia Diperkosa hingga Hamil, Enam Pelaku Diciduk Polisi

Oleh Kontributor RZK
SHARE   :

Gadis Belia Diperkosa hingga Hamil, Enam Pelaku Diciduk Polisi

Pantau.com - Polisi menangkap enam pelaku tindak pidana asusila terhadap seorang gadis di bawah umur hingga akhirnya hamil di Kecamatan Malangbong, Kabupaten Garut, Jawa Barat.

"Para pelaku ini melakukan aksi pencabulan secara bergiliran terhadap korban," kata Kepala Polsek Malangbong AKP Abusono kepada wartawan di Garut, Jumat (17/1/2020).

Baca juga: Seorang Pemuda Ditangkap Polisi karena Cabuli Anak di Bawah Umur

Ia menuturkan, para pelaku yang ditangkap yakni tiga pemuda berinisial AR, DD, dan MR, sedangkan tiga pelaku lainnya masih di bawah umur.

Mereka, lanjut dia, ditangkap di tempat berbeda setelah orangtua korban melapor ke Polsek Malangbong bahwa anaknya telah menjadi korban perbuatan asusila di Desa Skawayana dan Mekarsari, Kecamatan Malangbong pada September dan November 2019.

"Kejadiannya dua kali bulan September dan November 2019, korban saat itu diajak ke rumah salah seorang pelaku," katanya.

Abusono mengungkapkan, peristiwa itu bermula ketika pelaku meminta korban untuk datang ke rumah, kemudian diajak menenggak minuman keras hingga akhirnya korban tidak sadarkan diri.

"Korban ini disuruh oleh pelaku untuk meminum minuman keras jenis anggur merah, karena ada tekanan akhirnya korban meminumnya," kata Abusono.

Baca juga: Berdalih Cari Peserta Ajang Pencarian Bakat, Pria Ini Malah Cabuli Bocah

Ia mengatakan, peristiwa yang dialami korban itu tidak diceritakan langsung kepada orangtuanya karena mendapat ancaman dari para pelaku.

Namun, kata Abusono, orangtua korban curiga terhadap perubahan badan anaknya hingga akhirnya didesak untuk mengungkapkan peristiwa yang dialaminya.

"Orangtua korban kemudian membawa anaknya untuk diperiksa, dan ternyata diketahui bahwa korban tengah hamil 2,5 bulan," katanya.

Selanjutnya, orangtua korban melaporkan peristiwa yang menimpa anaknya itu ke Polsek Malangbong hingga akhirnya para pelaku ditangkap untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Tersangka kita kenakan pasal tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," katanya.

rn
Penulis :
Kontributor RZK

Terpopuler