Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Ganja 156 Kg dalam Kotak Ekspedisi Berlogo PLN Disita Polisi

Oleh Widji Ananta
SHARE   :

Ganja 156 Kg dalam Kotak Ekspedisi Berlogo PLN Disita Polisi

Pantau.com - Polrestro Jakarta Timur menyita 156 kilogram ganja siap edar yang diduga diselundupkan menggunakan peti jasa ekspedisi berlogo Perusahaan Listrik Negara (PLN) ke Jakarta.

"Pelaku mengemas ganja dalam kotak kayu berlogo PLN, seolah-olah barang tersebut kiriman dari PLN dan Telkomsel untuk mengelabui petugas ekspedisi," kata Kapolrestro Jakarta Timur Kombes Pol Arie Ardian di Jakarta, Kamis (5/11/2020).

Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Timur telah menangkap tiga pelaku pengedar yang berkaitan dengan modus tersebut.

Baca juga: Petugas yang Terlibat Jaringan Narkoba Diduga Terima Upah dari Napi

Penangkapan tersangka berawal dari informasi pihak jasa pengiriman di wilayah Jakarta Timur terhadap paket mencurigakan yang berasal dari Aceh pada Rabu, 7 Oktober 2020.

"Setelah didapati paket tersebut berisi ganja, petugas segera membongkar peti kayu tersebut," katanya.

Dari hasil penyelidikan, kata Arie, tiga tersangka yakni FS (25), MR (25) dan MI (20) ditangkap petugas di Jalan Sirtu Semanan, Kalideres, Jakarta Barat, Kamis.

Baca juga: Viral Oknum Diduga Brimob Banting Anak Kucing ke Parit

Petugas juga menyita dua buah peti kayu berlogo PLN di bagian penutup. Pada bagian dalam terdapat 103 bungkus ganja yang dilakban coklat seberat 156 kilogram.

"Harga satu kotak ini Rp5 juta seberat satu kilogram. Yang jelas dilihat dari jumlahnya mereka adalah pengedar atau bandar," ujar Arie.

Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 111 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.

rn
Penulis :
Widji Ananta