HOME  ⁄  Nasional

Hasil Sidang: Nikita Mirzani Didakwa Lakukan Pencemaran Nama Baik ke Dito Mahendra

Oleh renalyaarifin
SHARE   :

Hasil Sidang: Nikita Mirzani Didakwa Lakukan Pencemaran Nama Baik ke Dito Mahendra
Pantau - Selebriti Nikita Mirzani didakwa atas pencemaran nama baik terhadap pelapor Dito Mahendra. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai Nikita sengaja memberikan penghinaan dan pencemaran nama baik dengan memanfaatkan keartisannya.

"Timbul niat terdakwa menyampaikan kepada masyarakat soal peristiwa dengan memanfaatkan ketenaran sebagai public figure," kata JPU Slamet di PN Serang, Senin (14/11/2022).

Sebelumnya, masa penahanan Nikita Mirzani diperpanjang selama 30 hari ke depan sejak Senin (7/11/2022) hingga Selasa (6/12/2022).

Nikita resmi ditahan usai menjalani proses penyerahan perkara tahap II terkait pencemaran nama baik dari penyidik Polres Serang ke Kejari Serang.

“Hakim sudah mengeluarkan perpanjangan penahanan kembali di rutan sejak tanggal 7 November sampai 6 Desember, 30 hari sesuai kewenangan,” ujar Humas Pengadilan Negeri Serang, Uli Purnama, Rabu (9/11/2022).

Uli menjelaskan Nikita akan menjalani sidang perdana pada Senin pekan depan. Sidang akan digelar secara online.

“Sementara ini sidang selalu online dulu, nanti lihat perkembangan sidang pertama, apakah ada permintaan dari terdakwa, penasihat hukumnya, apakah ada permintaan jaksa penuntut umumnya. Nanti situasinya kita lihat,” tuturnya.

Nikita Mirzani terjerat kasus pencemaran nama baik terhadap Dito Mahendra. Artis seksi itu terancam pidana penjara maksimal 12 tahun.

Dia dijerat didakwa dengan Pasal 36 juncto Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 51 ayat (2), Undang-undang Republik Indonesia nomor 19 Tahun 2016, tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Penulis :
renalyaarifin