Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Jaksa Harus Sangat Hati-hati Garap Dakwaan Haris-Fatia dalam Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik

Oleh renalyaarifin
SHARE   :

Jaksa Harus Sangat Hati-hati Garap Dakwaan Haris-Fatia dalam Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik
Pantau - Kejaksaan Negeri Jakarta Timur (Kejari Jaktim) mengatakan bahwa jaksa penuntut umum belum melimpahkan perkara dugaan pencemaran nama baik Menko Marves, Luhut Binsar Pandjaitan dengan tersangka Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti ke PN Jaktim. Jaksa belum menyelesaikan surat dakwaan..

"Perkara HA belum dilimpahkan ke PN Jaktim, karena JPU masih menyusun, mempelajari dan meneliti berjas perkara," kata Kasi Intel Kejari Jaktim, Ady Wira Bhakti kepada wartawan, Kamis (9/3/2023).

Dirinya mengatakan bahwa JPU sangat berhati-hati dalam menyusun surat dakwaan kasus ini. Ady juga mengatakan bahwa jaksa harus teliti.

"Jaksa penuntut umum sangat berhati-hati dan harus teliti dalam menyusun surat dakwaan," kata Ady.

Diketahui, Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti sudah diserahkan ke Kejari Jaktim untuk tahap 2 terkait kasus dugaan pencemaran nama baik Menko Marves, Luhut Binsar Pandjaitan.

“Hari ini pelimpahan tahap II kasus itu (dugaan pencemaraan nama baik),” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Senin (6/3/2023).

Keduanya tiba di Polda Metro Jaya pukul 10.35 WIB. Saat tiba, Haris dan Fatia diperiksa kesehatannya di Dokkes Polda Metro Jaya.

“Tadi, Pak Haris dan Fatia di Biddokes diperiksa kesehatan mulai dari tensi, antigen, ditanya soal riwayat kesehatan hinga cek urine kepada Fatia terkait kehamilan (untuk mengetahui apakah sedang hamil atau tidak),” kata kuasa hukum Haris Azhar dan Fatia, Arif Maulana.

Kemudian keduanya dilimpahkan ke Kejari Jakarta Timur. Haris Azhar mengaku tidak tahu apakah dirinya dikawal polisi atau tidak.

“Kemudian pelimpahan ke Kejari Jaktim. Kita enggak tahu gimana teknisnya, kita berbasis pada hasil,” kata Haris.

Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti sebagai tersangka dugaan kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Luhut Binsar Pandjaitan pada 22 September 2022.

Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan keduanya sebagai tersangka pada Sabtu (19/3/2022).

Haris dan Fatia sempat menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Senin (21/3/2022), namun penyidik tidak menahan terhadap keduanya usai menjalani pemeriksaan.

Kedua tersangka kembali dipanggil oleh penyidik Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan tambahan pada Selasa ini.

Pihak Polda Metro Jaya mengklaim sudah berupaya memberikan ruang mediasi kepada kedua pihak, tapi upaya tersebut tidak membuahkan hasil.

Luhut Binsar Pandjaitan melaporkan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti setelah beredar video berjudul “Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya” yang diunggah melalui akun Youtube milik Haris Azhar.

Video tersebut membahas laporan sejumlah organisasi termasuk KontraS tentang bisnis para pejabat atau purnawirawan TNI di balik bisnis tambang emas atau rencana eksploitasi wilayah Intan Jaya, Papua.

Laporan Luhut tersebut telah diterima dan terdaftar dengan nomor laporan polisi: STTLP/B/4702/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 22 September 2021.
Penulis :
renalyaarifin