HOME  ⁄  Nasional

Jaksa Minta Eksepsi Ferdy Sambo Ditolak, Sidang Dilanjut Rabu Depan

Oleh Firdha Rizki Amalia
SHARE   :

Jaksa Minta Eksepsi Ferdy Sambo Ditolak, Sidang Dilanjut Rabu Depan
NPantau - Sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dilanjutkan hari ini. Sidang lanjutan kali ini dengan agenda Jaksa Penuntut Umum (JPU) menanggapi eksepsi (nota keberatan) yang diajukan Ferdy Sambo dalam sidang sebelumnya.

"Berdasarkan analisa yuridis di atas seluruh keberatan yang diajukan terdakwa dan penasihat hukum tidak berdasar hukum dan patut untuk ditolak," kata JPU saat membacakan tanggapan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/10/2022).

"Maka kami JPU memohon agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan putusan menolak keberatan atau eksepsi terdakwa dan penasihat hukum terdakwa Ferdy Sambo untuk seluruhnya," sambungnya.

Sidang akan dilanjutkan pada Rabu pekan depan, tepatnya Rabu (26/10/2022).

Diketahu sebelumnya, Ferdy Sambo telah menjalankan sidang dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022) bersama dengan istrinya, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Dalam sidang tersebut, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi mengajukan eksepsi atau nota keberatan.

 
Penulis :
Firdha Rizki Amalia