
Pantau - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menyatakan kasus 'kardus durian' yang diduga menyeret Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar alias Cak Imin masih menjadi perhatian pihaknya. Firli pun meminta jajarannya untuk tetap melakukan pengusutan kasus ini.
"Perkara lama yang disebut kardus durian ini juga menjadi perhatian kita bersama. Tolong kawal KPK, ikuti perkembangannya," ujar Firli di kantor KPK, Jakarta, Kamis (27/10/2022).
"KPK pastikan setiap perkara disampaikan kepada rekan-rekan semua (wartawan)," Firli menegaskan.
Firli menyatakan dalam setiap penanganan kasus, KPK tidak pernah menargetkan seseorang untuk dijadikan tersangka. KPK, kata Firli, bekerja sesuai prosedur hukum yang berlaku.
"Kecuali orang tersebut karena perbuatannya dan atau keadaannya berdasarkan bukti permulaan yang cukup, patut diduga sebagai pelaku tindak pidana," kata Firli.
Firli menjelaskan tugas penyidik KPK mengumpulkan keterangan, barang bukti untuk membuat terang sebuah tindak pidana.
"Baru kita temukan tersangka. Di saat itulah kita umumkan kepada rekan-rekan semua," ujar Firli.
Kasus 'kardus durian' yang diduga menyeret Muhaimin Iskandar berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap dua pejabat Kemnakertrans dan satu pihak swasta.
Mereka adalah Dharnawati (pengusaha swasta), Danong Irbarelawan (Kabag Perencanaan dan Evaluasi di Kemenakertrans) dan I Nyoman Suwisma (Sesditjen Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi/P2KT).
Mereka bertiga ditangkap KPK di lokasi yang berbeda. Nyoman yang menjabat sebagai Sekertaris Direktur Direktorat Jenderal Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi Depnakertrans ditangkap oleh KPK di gedung Depnakertrans lantai 2 pada pukul 15.00 WIB sore tadi.
Sementara Danong ditangkap di Bandara Soekarno Hatta pada pukul 16.00 WIB. Sedangkan Dharnawati ditangkap pukul 15.30 WIB di sekitar Otista, Jakarta Timur.
Juru Bicara KPK ketika itu, Johan Budi, mengatakan KPK mendapatkan laporan dari masyarakat yang mengatakan ada pejabat dari Depnakertrans akan serah terima sejumlah uang kepada pejabat Depnakertrans.
Dana itu, kata Johan, adalah dana percepatan pembangunan infrastruktur di daerah bidang transmigrasi di 19 kabupaten di seluruh Indonesia. Nilai dana pembangunan itu Rp500 miliar. Saat KPK melakukan penggeledahan di gedung kemenakertrans, Kalibata, menemukan uang senilai Rp1,5 miliar yang terbungkus kardus durian.
"Jadi dia memang beli duren, lalu duitnya masukin ke situ," kata Johan di KPK Kamis 25 Agustus 2011 dilansir VIVA.co.id.
Uang itu, kata Johan, diambil disalah satu bank milik negara oleh Dharnawati, kemudian diambil oleh 'S' yang juga pegawai Kemenakertrans.
Uang itu disebut-sebut akan diberikan ke Muhaimin Iskandar, yang kala itu menjabat Menakertrans.
Kala itu, Dharnawati mengaku memasukkan uang Rp1,5 miliar ke dalam kardus duren untuk dikirim ke kantor Kemenakertrans yang diperuntukkan kepada Muhaimin Iskandar.
Uang itu diberikan sebagai balas jasa perusahaan Dharnawati, PT Alam Jaya Papua, karena diloloskan menjadi kontraktor di Kabupaten Keerom, Teluk Wondama, Manokwari dan Mimika.
Namun, Muhaimin sudah berulang kali membantah tudingan Dharnawati.
"Perkara lama yang disebut kardus durian ini juga menjadi perhatian kita bersama. Tolong kawal KPK, ikuti perkembangannya," ujar Firli di kantor KPK, Jakarta, Kamis (27/10/2022).
"KPK pastikan setiap perkara disampaikan kepada rekan-rekan semua (wartawan)," Firli menegaskan.
Firli menyatakan dalam setiap penanganan kasus, KPK tidak pernah menargetkan seseorang untuk dijadikan tersangka. KPK, kata Firli, bekerja sesuai prosedur hukum yang berlaku.
"Kecuali orang tersebut karena perbuatannya dan atau keadaannya berdasarkan bukti permulaan yang cukup, patut diduga sebagai pelaku tindak pidana," kata Firli.
Firli menjelaskan tugas penyidik KPK mengumpulkan keterangan, barang bukti untuk membuat terang sebuah tindak pidana.
"Baru kita temukan tersangka. Di saat itulah kita umumkan kepada rekan-rekan semua," ujar Firli.
Kasus 'kardus durian' yang diduga menyeret Muhaimin Iskandar berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap dua pejabat Kemnakertrans dan satu pihak swasta.
Mereka adalah Dharnawati (pengusaha swasta), Danong Irbarelawan (Kabag Perencanaan dan Evaluasi di Kemenakertrans) dan I Nyoman Suwisma (Sesditjen Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi/P2KT).
Mereka bertiga ditangkap KPK di lokasi yang berbeda. Nyoman yang menjabat sebagai Sekertaris Direktur Direktorat Jenderal Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi Depnakertrans ditangkap oleh KPK di gedung Depnakertrans lantai 2 pada pukul 15.00 WIB sore tadi.
Sementara Danong ditangkap di Bandara Soekarno Hatta pada pukul 16.00 WIB. Sedangkan Dharnawati ditangkap pukul 15.30 WIB di sekitar Otista, Jakarta Timur.
Juru Bicara KPK ketika itu, Johan Budi, mengatakan KPK mendapatkan laporan dari masyarakat yang mengatakan ada pejabat dari Depnakertrans akan serah terima sejumlah uang kepada pejabat Depnakertrans.
Dana itu, kata Johan, adalah dana percepatan pembangunan infrastruktur di daerah bidang transmigrasi di 19 kabupaten di seluruh Indonesia. Nilai dana pembangunan itu Rp500 miliar. Saat KPK melakukan penggeledahan di gedung kemenakertrans, Kalibata, menemukan uang senilai Rp1,5 miliar yang terbungkus kardus durian.
"Jadi dia memang beli duren, lalu duitnya masukin ke situ," kata Johan di KPK Kamis 25 Agustus 2011 dilansir VIVA.co.id.
Uang itu, kata Johan, diambil disalah satu bank milik negara oleh Dharnawati, kemudian diambil oleh 'S' yang juga pegawai Kemenakertrans.
Uang itu disebut-sebut akan diberikan ke Muhaimin Iskandar, yang kala itu menjabat Menakertrans.
Kala itu, Dharnawati mengaku memasukkan uang Rp1,5 miliar ke dalam kardus duren untuk dikirim ke kantor Kemenakertrans yang diperuntukkan kepada Muhaimin Iskandar.
Uang itu diberikan sebagai balas jasa perusahaan Dharnawati, PT Alam Jaya Papua, karena diloloskan menjadi kontraktor di Kabupaten Keerom, Teluk Wondama, Manokwari dan Mimika.
Namun, Muhaimin sudah berulang kali membantah tudingan Dharnawati.
- Penulis :
- Aries Setiawan