
Pantau – Tim penyidik jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa saksi berinisial IA selaku Kepala Sub Direktorat (Kasubdit)/Koordinator Monev Jaringan Telekomunikasi Kementerian Komunikasi dan Informatika, Selasa (28/2/2023).
Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, mengatakan pihaknya memeriksa 7 saksi untuk berkas 5 tersangka yakni AAL, GMS, YS, MA, dan Tersangka IH.
“Memeriksa 7 orang saksi terkait perkara dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022,” ujarnya.
Selain pejabat kominfo tersebut 6 saksi lainya adalah,
FCP selaku pemilik rumah di Jalan Jaya Mandala III Nomor 11, YP selaku General Manager Logistik PT SEI.
PMT selaku Direktur PT Agung Perkasa Raya, LYS selaku Direktur PT JIG Nusantara Persada.
D selaku Karyawan PT Sansaine Exindo, serta R selaku Direktur Utama PT Bintang Komunikasi Utama.
Diberitakan, hingga saat ini kejagung tengah meminta penghitungan berapa kerugian negera terkait kasus tersebut.
Sebelumnya, kejagung juga telah memeriksa Menteri Kominfo Johnny G Plate serta tengah mendalami dugaan aliran dana, serangkaian penggeledahan serta dugaan keterlibatan adik kandung pak menteri dalam kasus ini. (Laporan Syrudatin)
- Penulis :
- Firdha Rizki Amalia





