
Pantau - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan mengonfirmasi pencegahan ke luar negeri terhadap mantan Direktur Jenderal Pajak berinisial KD atas permintaan Kejaksaan Agung.
Lima Nama Dicegah Terkait Kasus Korupsi Pajak
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, menyampaikan bahwa pencegahan berlaku selama enam bulan, terhitung sejak 14 November 2025 hingga 14 Mei 2026.
"Yang diajukan cekal oleh Kejagung atas nama KD," ungkap Yuldi dalam keterangan pada Kamis.
Selain KD, Kejaksaan Agung juga mengajukan pencegahan terhadap empat orang lainnya, masing-masing berinisial BNDP, HBP, KL, dan VRH.
Pencegahan ini diajukan dalam kaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi.
"Alasan: korupsi," ujarnya.
Kasus Naik Penyidikan, Diduga Rugikan Negara Lewat Manipulasi Pajak
Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengonfirmasi adanya langkah penegakan hukum berupa penggeledahan di beberapa lokasi terkait kasus dugaan korupsi pajak.
"Benar, ada tindakan hukum berupa penggeledahan di beberapa tempat terkait dugaan tindak pidana korupsi memperkecil kewajiban pembayaran perpajakan perusahaan/wajib pajak tahun 2016–2020," jelas Anang.
Anang menyebutkan bahwa kasus ini melibatkan oknum pegawai Direktorat Pajak Kementerian Keuangan RI.
Namun, ia belum merinci waktu maupun lokasi penggeledahan, serta belum membeberkan secara lengkap konstruksi kasus.
Meski demikian, ia memastikan bahwa kasus tersebut sudah dinaikkan ke tahap penyidikan.
"Iya (naik sidik)," tegasnya.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf








