Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Mantan Dirjen Pajak KD Dicekal ke Luar Negeri, Terkait Kasus Dugaan Korupsi Pajak 2016–2020

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Mantan Dirjen Pajak KD Dicekal ke Luar Negeri, Terkait Kasus Dugaan Korupsi Pajak 2016–2020
Foto: (Sumber : Plt. Dirjen Imigrasi Yuldi Yusman (tengah) menjawab pertanyaan wartawan di Kantor Kementerian Imipas, Jakarta, Rabu (8/10/2025). Direktorat Jenderal Imigrasi (Ditjen Imigrasi) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) melakukan penindakan terhadap 196 warga negara asing dari beberapa negara lantaran melanggar aturan keimigrasian Republik Indonesia. (ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat))

Pantau - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan mengonfirmasi pencegahan ke luar negeri terhadap mantan Direktur Jenderal Pajak berinisial KD atas permintaan Kejaksaan Agung.

Lima Nama Dicegah Terkait Kasus Korupsi Pajak

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, menyampaikan bahwa pencegahan berlaku selama enam bulan, terhitung sejak 14 November 2025 hingga 14 Mei 2026.

"Yang diajukan cekal oleh Kejagung atas nama KD," ungkap Yuldi dalam keterangan pada Kamis.

Selain KD, Kejaksaan Agung juga mengajukan pencegahan terhadap empat orang lainnya, masing-masing berinisial BNDP, HBP, KL, dan VRH.

Pencegahan ini diajukan dalam kaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi.

"Alasan: korupsi," ujarnya.

Kasus Naik Penyidikan, Diduga Rugikan Negara Lewat Manipulasi Pajak

Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengonfirmasi adanya langkah penegakan hukum berupa penggeledahan di beberapa lokasi terkait kasus dugaan korupsi pajak.

"Benar, ada tindakan hukum berupa penggeledahan di beberapa tempat terkait dugaan tindak pidana korupsi memperkecil kewajiban pembayaran perpajakan perusahaan/wajib pajak tahun 2016–2020," jelas Anang.

Anang menyebutkan bahwa kasus ini melibatkan oknum pegawai Direktorat Pajak Kementerian Keuangan RI.

Namun, ia belum merinci waktu maupun lokasi penggeledahan, serta belum membeberkan secara lengkap konstruksi kasus.

Meski demikian, ia memastikan bahwa kasus tersebut sudah dinaikkan ke tahap penyidikan.

"Iya (naik sidik)," tegasnya.

Penulis :
Ahmad Yusuf