
Pantau - Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan bahwa tidak ada praktik tukar guling atau pertukaran penanganan perkara dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dua kasus korupsi yang saat ini menjadi perhatian publik.
Klarifikasi Kejagung: Tak Ada Tukar Guling
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan bahwa informasi mengenai adanya pertukaran kasus antara dua lembaga penegak hukum itu tidak benar.
"Tidak ada istilah pertukaran atau ‘tukar guling’, enggak ada," ungkapnya.
Anang menjelaskan, hingga saat ini penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) belum melimpahkan perkara dugaan korupsi pengadaan minyak mentah oleh Pertamina Energy Trading Ltd. (Petral) atau PT Pertamina Energy Services Pte. Ltd (PES) kepada KPK.
Di sisi lain, KPK juga belum melimpahkan penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan Google Cloud di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) kepada Kejagung.
"Baik kasus Google Cloud maupun Petral, tim penyidik sudah melakukan koordinasi, komunikasi dengan teman-teman dari KPK, tapi masih informal sifatnya. Dan nanti bagaimana tindak lanjutnya, nanti kalau sudah ada keputusan resmi, kami kabarkan," ia mengungkapkan.
Karena belum ada pelimpahan resmi, Kejagung tetap melanjutkan proses penyidikan terhadap dugaan korupsi pengadaan minyak mentah tersebut.
"Sementara Kejaksaan Agung berjalan, teman-teman KPK juga berjalan. Tapi nanti bagaimana kebijakan, kita lihat pekan depan, tapi koordinasi sedang dilakukan," ujar Anang.
Pernyataan KPK: Bukan Tukar Kasus, Tapi Berdasarkan Konstruksi Perkara
Sementara itu, Ketua KPK Setyo Budiyanto juga membantah adanya praktik tukar-menukar penanganan perkara antara KPK dan Kejagung.
"Tidak ada istilah tukaran sebenarnya ya. Itu karena prosesnya saja memang," ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa kasus dugaan korupsi Google Cloud di Kemendikbudristek diserahkan ke Kejagung karena Kejagung telah lebih dahulu menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.
"Ya, bukan tukaran, tetapi karena konstruksi perkaranya, kemudian karena tempusnya, semuanya memang harus diserahkan. Ya, itu yang terjadi," jelas Setyo.
Menurutnya, alasan utama KPK menyerahkan kasus itu ke Kejagung karena ada irisan besar antara kasus Google Cloud dan perkara dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan Kemendikbudristek pada 2019–2022 yang sedang ditangani Kejagung, termasuk pengadaan Chromebook.
- Penulis :
- Arian Mesa







