Komisi IX DPR Ingatkan Perusahaan Harus Penuhi Hak Karyawan saat PHK

Gelombang PHK mengintai para karyawan yang bekerja di perusahaan rintisan.

Pantau – Wakil Ketua Komisi IX DPR Charles Honoris mengingatkan, perusahaan rintisan atau startup wajib memenuhi hak para pekerja yang terkena PHK.

Ia memaklumi, jika perusahaan rintisan tersebut sudah melakukan berbagai upaya untuk tidak merumahkan para karyawannya.

“Meski begitu, kami mendesak agar proses PHK yang dijalankan tetap mengikuti seluruh aturan hukum yang berlaku di Indonesia, khususnya terkait dengan hak-hak pekerja,” kata Charles, Sabtu (19/11/2022).

Charles mengaku telah mendapat informasi adanya laporan dari mantan karyawan platform pendidikan Ruangguru yang mengaku terkena PHK secara dadakan dari pihak perusahaan.

“Perusahaan harus memberi waktu persiapan bagi karyawan, sesuai dengan aturan yang ada, termasuk memberikan pesangon,” ujarnya.

Charles menyatakan Komisi IX DPR akan mengawal pencairan dana Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) BPJS Ketenagakerjaan bagi karyawan startup yang mengalami PHK.

“Komisi IX akan memastikan bahwa BPJS Ketenagakerjaan membayarkan klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan serta hak-hak pekerja lainnya bagi pekerja yang terkena dampak PHK,” katanya pula.

Lebih lanjut, politisi PDIP itu meminta pemerintah bersiap dengan segala kemungkinan dunia yang diprediksi akan memasuki resesi pada tahun 2023.

“Pemerintah harus melakukan berbagai upaya untuk mengantisipasi gelombang PHK yang dikhawatirkan akan terus berlanjut. Salah satunya, dalam bentuk pelatihan agar pekerja yang terkena PHK bisa siap untuk kembali menghadapi situasi di bursa kerja,” tutupnya.

Tim Pantau
Reporter
Aditya Andreas
Penulis
Aditya Andreas