Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

KUHP Baru, Hukuman Muncikari Diperberat Jadi 2 Tahun Penjara

Oleh renalyaarifin
SHARE   :

KUHP Baru, Hukuman Muncikari Diperberat Jadi 2 Tahun Penjara
Pantau - Kitab Undang-undang hukum pidana (KUHP) baru menggusur KUHP yang lama. Ada ancaman pidana yang diubah untuk muncikari.

Adapun perbandingan antara KUHP lama dengan KUHP yang baru yakni:

Di KUHP lama, muncikari diancam hukuman 16 bulan penjara, dengan bunyi:

Pasal 296
Barang siapa yang mata pencahariannya atau kebiasaannya yaitu dengan sengaja mengadakan atau memudahkan perbuatan cabul dengan orang lain diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak lima belas ribu rupiah.

Sementara, di KUHP baru hukuman muncikari diperberat menjadi 2 tahun penjara dengan bunyi:

Pasal 420
Setiap orang yang menghubungkan atau memudahkan orang lain melakukan perbuatan cabul, dipidana penjara paling lama 2 (dua) tahun.

Hukuman muncikari diperberat apabila:
1. Si pekerja seks komersil adalah anak, dihukum maksimal 7 tahun penjara. Jika dijadikan pekerjaan, maka hukuman menjadi 9 tahun penjara.
2. Muncikari mempekerjakan anak kandungnya jadi pekerja seks komersil, dipidana maksimal 9 tahun penjara. Jika hal ini dijadikan mata pencaharian, dihukum maksimal 12 tahun penjara.
Penulis :
renalyaarifin