
Pantau.com - Eks Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) sekaligus pengacara Habib Rizieq Shihab, Munarman, diringkus ditangkap Tim Densus 88 di rumahnya, di Perumahan Modern Hills, Cinangka, Pamulang, Tangerang Selatan, pada Selasa sore (27/4).
Dari video penangkapan yang beredar, Munarman mengenakan baju koko berwarna putih dan celana loreng. Dia digiring sembari dipegangi sejumlah personel Densus 88.
Baca juga: Tak Disangka, Barang-barang Mengejutkan Ini Disita Polisi dari Rumah Munarman
Saat dibawa ke mobil yang akan membawanya ke Polda Metro Jaya, dia sempat berkata bahwa penangkapannya tidak sesuai hukum yang berlaku.
"Ini tidak sesuai hukum ini," kata Munarman.
Dia juga sempat memberikan sedikit perlawanan saat akan digiring. "Saya pakai sandal, saya pakai sandal," ucap Munarman.
Meski begitu, petugas tetap menggiring Munarman menuju mobil. Penangkapan itu pun disaksikan banyak orang.
Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Pol. Argo Yuwono mengatakan penangkapan Munarman, pengacara Rizieq Shihab, terkait dengan aktivitas baiat, salah satunya baiat di Markas FPI Makassar pada tahun 2015.
Baca juga: Tak Tinggal Diam, 20 Pengacara Akan Bela Munarman
"Iya (baiat, red.)," kata Argo saat dikonfirmasi Selasa.
Hal serupa juga disampaikan Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Kombes Pol. Ahmad Ramadhan. Dia mengatakan bahwa Munarman terlibat tiga kegiatan baiat.
"Jadi, terkait dengan kasus baiat di UIN Jakarta, kemudian juga kasus baiat di Makassar dan ikuti baiat di Medan. Ada tiga hal tersebut lebih detailnya tanya kepada Kabid Humas Polda Metrro Jaya," kata Ramadhan.
- Penulis :
- Adryan N