Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

PA 212 Soal RUU HIP: Cabut dari Prolegnas dan Proses Hukum Inisiatornya

Oleh Widji Ananta
SHARE   :

PA 212 Soal RUU HIP: Cabut dari Prolegnas dan Proses Hukum Inisiatornya

Pantau.com - Ketua Umum Persaudaraan Alumni 212 Slamet Maarif mendesak agar pembahasan RUU Haluan Ideologi Pancsila (RUU HIP) yang ada di Gedung Parlemen Senayan, dicabut.

Seperti diketahui pembahasan RUU HIP saat ini ditangguhkan oleh DPR RI mengingat fokus kepada penanganan dampak COVID-19. Hal itu juga disampaikan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Wajib batalkan dan cabut dari Prolegnas," kata Slamet kepada Pantau.com, melalui pesan elektronik, Senin (29/6/2020).

Ia juga meminta agar anggota dewan yang menjadi inisiator RUU HIP segera dimintai keterangan. "Proses secara hukum inisiatornya," tutupnya.

Baca juga: Jokowi Ancam Reshuffle Kabinet, Demokrat: Lebih Menarik dari HIP

RUU HIP adalah RUU yang diusulkan oleh DPR dan ditetapkan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) RUU Prioritas tahun 2020. Latar belakang RUU HIP adalah karena saat ini belum ada UU sebagai sebagai landasan hukum yang mengatur mengenai Haluan Ideologi Pancasila untuk menjadi pedoman bagi kehidupan berbangsa dan bernegara.

Di dalam naskah akademik RUU tersebut dijelaskan kalau RUU HIP dibuat sebagai pedoman bagi Penyelenggara Negara dalam menyusun dan menetapkan perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi terhadap kebijakan pembangunan nasional, baik di tingkat pusat maupun di tingkat daerah yang berlandaskan pada nilai-nilai Pancasila.

Namun RUU HIP memicu penolakan banyak pihak, mulai dari Majelis Ulama Indonesia (MUI), Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), PP Muhammadiyah, akademisi hingga para purnawirawan.

Alasan yang dikemukakan diantaranya terkait pasal tentang ciri pokok Pancasila adalah Trisila yang terkristalisasi dalam Ekasila. Hal ini dinilai dapat menciptakan bias Pancasila. RUU tersebut juga dinilai tidak mendesak.

Baca juga: Presiden Jokowi Ancam Reshuffle, Begini Tanggapan PA 212

Penulis :
Widji Ananta