
Pantau - Aparat kepolisian menangkap 3 penadah sepeda motor curiam di Depok, Jawa Barat. Mereka ditangkap setelah melakukan transaksi pembelian motor curian.
"Berhasil menangkap tiga orang pelaku penadahan sepeda motor hasil curanmor," kata Kapolsek Pasar Minggu, Kompol David Richardo Hutasoit, Sabtu (22/10/2022).
David menjelaskan awal mula enangkapan ketiga pelaku yakni RL (26). RV (28), dan MZ (19) itu berawal dari informasi adanya seorang yang hendak melakukan transaksi penjualan sepeda motor tanpa dilengkapi surat kendaraan, dan diduga menggunakan nomor pelat palsu.
"Menerima laporan itu lanjutnya, segera melakukan observasi untuk transaksi dengan pelaku, dan terjadi kesepakatan harga," katanya.
Transaksi tersebut dilakukan di Jalan Baru, Stasiun Depok Baru. David mengatakan, sepeda motor itu sesuai dengan laporan polisi di Polsek Pasar Mingg
Penangkapan itu dilakuan Tips Opsnal Reskrim yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim pada Jumat (21/10/2022).
"Setelah berhasil ditangkap, Tim Opsnal Reskrim memeriksa kendaraan roda dua tersebut, dan setelah diperiksa ternyata nomor rangka cocok dengan LP nomor 2566 / X / 2022 / Polsek PSM tanggal 14 Oktober 2022 atas nama pelapor Helmi Adam," ucap David.
David menyampaikan bahwa masih mengembangkan kasus ini unutk mengungkap pelaku lainnya. Ia juga masih mendalami pemeriksaan terhadap ketiga pelaku terkait asal mula sepeda motor tersebut.
"Karena ada dugaan yang bersangkutan sering menadah barang hasil kejahatan," lanjutnya.
Baca Juga: Eks Rektor UIN Suska Riau Ditahan terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Internet
"Berhasil menangkap tiga orang pelaku penadahan sepeda motor hasil curanmor," kata Kapolsek Pasar Minggu, Kompol David Richardo Hutasoit, Sabtu (22/10/2022).
David menjelaskan awal mula enangkapan ketiga pelaku yakni RL (26). RV (28), dan MZ (19) itu berawal dari informasi adanya seorang yang hendak melakukan transaksi penjualan sepeda motor tanpa dilengkapi surat kendaraan, dan diduga menggunakan nomor pelat palsu.
"Menerima laporan itu lanjutnya, segera melakukan observasi untuk transaksi dengan pelaku, dan terjadi kesepakatan harga," katanya.
Transaksi tersebut dilakukan di Jalan Baru, Stasiun Depok Baru. David mengatakan, sepeda motor itu sesuai dengan laporan polisi di Polsek Pasar Mingg
Penangkapan itu dilakuan Tips Opsnal Reskrim yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim pada Jumat (21/10/2022).
"Setelah berhasil ditangkap, Tim Opsnal Reskrim memeriksa kendaraan roda dua tersebut, dan setelah diperiksa ternyata nomor rangka cocok dengan LP nomor 2566 / X / 2022 / Polsek PSM tanggal 14 Oktober 2022 atas nama pelapor Helmi Adam," ucap David.
David menyampaikan bahwa masih mengembangkan kasus ini unutk mengungkap pelaku lainnya. Ia juga masih mendalami pemeriksaan terhadap ketiga pelaku terkait asal mula sepeda motor tersebut.
"Karena ada dugaan yang bersangkutan sering menadah barang hasil kejahatan," lanjutnya.
Baca Juga: Eks Rektor UIN Suska Riau Ditahan terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Internet
- Penulis :
- Firdha Rizki Amalia